Surabaya - Cucu Soeharto Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit menepati janjinya untuk mengembalikan uang sebesar Rp3,5 miliar yang didapat dari PT Kam and Kam atau MeMiles. Uang yang didapat oleh Ari Sigit ini, merupakan dana yang diberikan oleh MeMiles ke rekening pribadi cucu dari Presiden Soeharto.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan bahwa Ari Sigit telah menyerahkan uang Rp 3,5 miliar ke polisi. Uang tersebut, akan dijadikan barang bukti selanjutnya kasus MeMiles.
"Sudah dikembalikan, jumlah totalnya mencapai Rp 3,5 miliar," kata Gidion, Kamis 30 Januari 2020.
Sayangnya, pengembalian uang tersebut, lanjut Gidion melalui transfer ke rekening utama PT Kam and Kam. Tapi menurut Gidion pihaknya belum dapat mengekspose uang tersebut.
Sudah dikembalikan, jumlah totalnya mencapai Rp 3,5 miliar.
"Uangnya ditransfer ke rekening barang bukti. Nanti kita sampaikan saat di Surabaya," imbuh dia yang masih di Jakarta.
Sementara saat ditanya total uang sitaan barang bukti MeMiles, Gidion menyebut jumlahnya telah mencapai Rp 136 miliar. Dalam waktu dekat, pihaknya akan merinci dari mana saja uang tersebut, sekaligus menggelar barang bukti.
"Sekarang totalnya, ada Rp 136 miliar. Nanti akannkita gelar soal barang bukti dan rinciannya berapa," ujar dia.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sebanyak 1.000 korban MeMiles telah membuat laporan ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terbanyak dilakukan korban secara online.
"Iya kebanyakan online karena, korban MeMiles Tak hanya berasal dari Jatim saja, namun tersebar di seluruh Indonesia. Tapi yang lapor di SPKT Polda Jatim kurang lebih 300 orang," kata Trunoyudo.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus investasi bodong MeMiles ini, Trunoyudo menambahkan pihaknya tengah melakukan penyempurnaan proses penyidikan yang kini sudah hampir 85 persen. Karena, berkas penyidikan harus segera dikirim ke kejaksaan.
"Penyidikan terkait aplikasi MeMiles, dalam seminggu pekan kemarin kami memeriksa secara marathon sesuai kepentingan penyidik. Artinya hampir sempurna proses penyidikan ini," ujar dia. []