Buruh di Jawa Timur Resah Aturan Upah Per Jam

Sejumlah organisasi buruh di Jawa Timur menilai RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law sangat merugikan buruh, termasuk terkait gaji per jam.
Sejumlah organisasi buruh di Jawa Timur menggelar aksi di depan kantor DPRD Jawa Timur untuk menyampaikan penolakan RUU Cipta Lapangan Kerja, kamis 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Konfederasi Serikar Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Timur kembali menggelar aksi di DPRD Jatim, Kamis 30 Januari 2020.

Aksi digelar karena buruh resah dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law. Mengingat dalam rancangan regulasi itu salah satunya mengatur terkait upah per jam.

Kalau saat ini kan hanya terbatas jenis hanya pekerja lima.

Sekretaris DPC Pekerja Logam Elektronik Mesin (LEM) Surabaya Osen mengatakan ada beberapa poin yang dianggap bisa menyusahkan buruh jika kabar rancangan undang-undang omnibus law tersebut ditetapkan. Salah satunya, masalah pesangon. Buruh resah karena wacana penurunan pesangon ini sangat meresahkan buruh.

Selain itu, dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu yang meresahkan buruh adalah tenaga kontrak atau outsourching. Tenaga kontrak itu kabarnya akan diberlakukan diseluruh lini pekerjaan.

"Kalau saat ini kan hanya terbatas jenis hanya pekerja lima. Saat ini di Omnibus Law akan mengarah ke semua tingkatan pekerja dalam suatu pekerjaan," tuturnya.

Terakhir yang penting adalah masalah upah per jam. Osen menganggap upah per jam akan membuat buruh jauh dari kata sejahtera. Pemerintah berdalih upah per jam itu hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu.

"Yang jadi pertanyaan kami, misalkan dalam satu perusahaan ada pekerjaan khusus yang hanya selesai 2-3 jam. Terus bagaimana perlindungan upah yang diterima buruh dalam sebulan," bebernya.

Koordinator KSBSI Jawa Timur Mohammad Soim mengatakan, RUU Omnibus Law merugikan buruh karena iuran BPJS kesehatan naik. Sementara upah minimum dan pesangon dihilangkan. Buruh sangat khawatir dengan fleksibilitas pasar kerja karena sistem kontrak diperluas.

"Omnibus law cipta lapangan kerja merugikan buruh," ujar

Ironisnya lagi adalah tenaga kerja asing (TKA) yang Unskill akan mudah masuk ke Indonesia, jaminan sosial tenaga kerja terancam hilang dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

Buruh berharap DPRD Jawa Timur bisa menyampaikan keresahan buruh ini ke pemerintah pusat. Sehingga ada kajian lebih mendalam yang bertujuan untuk semakin membuat buruh sejahtera.

Sementara Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Hari Putri Lestari berjanji akan mengawal beberapa pasal yang ada di dalam omnibus law. Pihaknya bakal mengirim surat, baik ke pemerintah pusat maupun DPR RI untuk menyampaikan keresahan buruh.

"Tentunya bukan hanya teman buruh yang aksi, saya rasa masyarakat luas akan menilai dan keberatan. Jadi bahasanya mumpung belum di dok DPR RI harus bisa mendengar masukan dari aktivis buruh," kata Hari Putri Lestari.

Politisi yang akrab disapa Tari itu mengatakan, aksi buruh ini sebagai bentuk penyeimbang kebijakan pemerintah. 

"Jadi saya rasa gerakan buruh ini diperlukam untuk balance. Memberi masukan kepada pemerintah," ucapnya. []

Berita terkait
Negatif Corona, Kondisi TKW dari Hong Kong Membaik
RSUD Sidoarjo memastikan TKW dari Hong Kong yang dirawat negatif virus corona setelah dilakukan foto Thorax.
Polres Kediri Kota Amankan ASN Miliki Obat Daftar G
Polisi Kota Kediri mengamankan seorang ASN Kabupaten Nganjuk yang ketergantungan obat daftar G merk Etizolam.
Terdakwa Ujaran Rasis Papua Divonis 5 Bulan Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Syamsul Arifin terbukti melakukan ujaran rasisme saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.