Pasuruan – PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) akan menaikkan tarif tol untuk ruas jalan tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC) dan penurunan yang diberlakukan mulai Jumat 31 Januari 2020. Hal tersebut disampaikan Manajer Traffic PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT), Sumantri.
Sumantri mengatakan adanya kenaikan ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No 1250/KPTS/M/2019 yang ditetapkan pada 31 Desember 2019 lalu. Hal itu untuk disesuaikan dengan pengaruh inflasi yang terjadi di dua wilayah yaitu Pasuruan dan Malang.
”Tol ini (Gempol-Pasuruan) kan sudah 2 tahun. Sehingga, dari pusat itu ada evaluasi untuk penyesuaian tarif tol yang memang dilakukan setiap 2 tahun sekali ini,” ujarnya saat konfirmasi Kamis 30 Januari 2020.
Dijelaskannya, adanya penyesuaian tarif juga berlandaskan Pasal 48 ayat (3) UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kemudian Pasal 68 ayat (1) PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Tol ini (Gempol-Pasuruan) kan sudah 2 tahun. Sehingga, dari pusat itu ada evaluasi untuk penyesuaian tarif tol yang memang dilakukan setiap 2 tahun sekali ini
”Tapi, tetapi. Untuk penyesuainnya berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi di wilayah tertentu. Misalnya, kalau di kita ini di Pasuruan,” terangnya.
Adanya penyesuaian tarif ini, Sumantri memaparkan besaran tarif terbaru yang akan berlaku di ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC) mulai Jumat 31 Januari 2020.
Misalnya, jika pengendara masuk dari Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC. Kendaraan dengan golongan I tarifnya Rp 11.000, Golongan II Rp 18.500, Golongan III Rp 18.500, Golongan IV Rp 23.500 dan Golongan V 23.500.
Diketahui, tarif sebelumnya dengan rute yang sama yaitu kendaraan Golongan I Rp 10,500 naik Rp 500, Golongan II Rp 16,000 naik Rp 2,500, Golongan III Rp 21,000 turun Rp 2,500, Golongan IV Rp 26,000 turun Rp 2,500 dan Golongan V Rp 31,000 turun Rp 7,500.
”Pada penyesuaian tarif tol ini. Terdapat penurunan tarif untuk kendaraan Golongan III dan IV seperti angkutan logistik dengan rata-rata penurunanya sebesar 11%. Dan golongan V turun signifikan dengan rata-rata sebesar 24 persen,” jelasnya.
”Untuk kenaikannya terjadi untuk kendaraan golongan I dan II seperti sedan, jip, pick up atau truk kecil, bus dan truk dengan 2 gandar. Rata-rata 5 % kenaikan untuk dua golongan kendaraan itu,” imbuhnya.
Demi lancarnya perjalanan di jalan tol. Sumantri meminta kepada pengguna jalan yaitu pengendara untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan. Dengan begitu, antrian di gerbang tol tidak akan terjadi. []