Covid-19, Ribuan Perceraian Terjadi di Kota Tangsel

Kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat angka perceraian naik 10 persen atau mencapai 3.000 angka perceraian selama Covid-19.
Ilustrasi Perceraian. (Foto: Istimewa)

Tangerang Selatan - Kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat angka perceraian naik 10 persen atau mencapai 3.000 angka perceraian selama Covid-19 melanda sejak Maret lalu.

Pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia berdampak pada berbagai lini sektor kehidupan seperti ekonomi.

Dari tiga faktor itu yang paling nampak kepermukaan faktor ekonomi.

Para pekerja banyak yang dirumahkan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu akan menambah beban ekonomi keluarga. Akibatnya banyak pasangan suami - istri yang bercerai.

"Ada peningkaran 10 persen dan rata-rata di Tangsel itu kan satu tahun itu di masa normal bisa mencapai 3.000-2.500 kasus perceraian terjadi. Mungkin bisa karena pandemi ini bisa diatas 3.000 atau berada di jumlah yang sama 2.500 sampai 3.000," ujar Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tangsel, Abdul Rojak saat dikonfirmasi Tagar, Selasa, 1 Agustus 2020.

Rojak mengatakan, mayoritas angka perceraian disebabkan karena faktor ekonomi yang menimbulkan pertengkaran di sebuah keluarga. Rata-rata, kata dia, pertama faktor ekonomi, kedua ketahanan keluarga yang lemah, ketiga faktor agama lemah keimanan, lemah ketaqwaan, dan benteng keagamaannya yang lemah, jadi mudah menyerah. 

"Dari tiga faktor itu yang paling nampak kepermukaan faktor ekonomi. Karena ekonomi sulit akhirnya pasangan hidup banyak yang cerai," ucapnya.

Kemenag Tangsel juga hanya sebatas memberikan rekomendasi. Sebelum diberikan rekomendasi, Kemenag Tangsel memberikan nasihat kepada pasangan agar tetap mempertahankan statusnya sebagai suami istri.

"Perceraian itu kan adanya di pengadilan agama, kalau kita hanya memberikan rekomendasi kalau dianggap pasangan itu memang sudah enggak bisa dipertahankan. Tapi ada juga pasangan langsung ke pengadilan agama tanpa melalui rekomendasi kementrian agama jadi sifatnya kita hanya pendampingan saja," ucapnya.[]

Berita terkait
70 Persen Perceraian di Sulbar Akibat Ekonomi
300 kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sejak Januari hingga Agustus 2020. Ini penyebabnya
Perceraian Bikin 49 Wanita di Bantaeng Menjanda
Sebanyak 308 gugat cerai masuk ke Pengadilan Agama Bantaeng. Dari perkara itu, 49 wanita akhirnya berstatus janda karena perkaranya sudah diputus.
Perceraian di Bantaeng Didominasi Gugatan Istri
Pengadilan Agama Bantaeng mencatat 80% gugatan cerai yang masuk berasal dari pihak istri. Penyebabnya pun beragam.