Mamuju - Setidaknya 300 kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sejak Januari hingga Agustus 2020, sebanyak 70 persen perceraian akibat ekonomi.
Menurut Humas Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju, Fauzan, pihaknya menerima pengajuan permohonan perceraian dengan alasan beberapa faktor.
Beberapa kasus perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh kecemburuan akibat Medsos.
"Kasus perceraian di Mamuju tahun ini didominasi oleh istri yang menggugat suaminya dengan dua faktor yakni ekonomi dan Media Sosial (Medsos),"kata Fauzan, kepada Tagar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu 15 Agustus 2020.
Dia mengungkapkan bahwa 70 persen perceraian di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah (Mateng) akibat faktor ekonomi dan 30 persen lainnya akibat Medsos.
"Beberapa kasus perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh kecemburuan akibat Medsos,"katanya.
Namun, kata Fauzan, jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, kasus perceraian yang pihaknya tangani tahun 2020 masih jauh lebih rendah.
"Biasanya kalau memasuki Agustus itu sudah mencapai 600 hingga 800 kasus perceraian,"kata Fauzan.
Dia menjelaskan bahwa dalam menindaklanjuti pengajuan permohonan perceraian, pihaknya terlebih dahulu melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan pertimbangan masa depan keluarga dan anak-anaknya.
"Kalau sudah tidak memungkinkan rujuk maka sidang akan dilanjutkan, namun kadang ada juga yang rujuk kembali setelah melalui proses mediasi,"katanya. []