Covid-19, Imigrasi Sibolga Batasi Pengurusan Paspor

Kantor Imigrasi Kelas II A Sibolga melakukan pembatasan pengurusan paspor untuk sementara waktu.
Edy Ginting selaku pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, yang juga menjabat Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian kepada Tagar, Kamis 16 April 2020. (Foto: Tagar/Dody Irwansyah)

Sibolga - Kantor Imigrasi Kelas II A Sibolga melakukan pembatasan pengurusan paspor untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan guna mendukung imbauan pemerintah agar masyarakat berdiam diri di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Edy Ginting selaku pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, yang juga menjabat Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian kepada Tagar, Kamis, 16 April 2020.

"Saat ini kantor imigrasi Sibolga telah melakukan pembatasan layanan keimigrasian, yaitu dalam rangka melakukan pencegahan corona virus desease (Covid-19)," kata Edy.

Edy menjelaskan, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pada 23 Maret, kantor Imigrasi Sibolga tetap melakukan pelayanan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak.

"Kita hanya melakukan pelayanan paspor dengan kriteria permohonan, yaitu orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, dan orang yang punya kepentingan yang tidak dapat ditunda, seperti tugas dari negara yang tidak bisa ditunda dan harus diikuti, mungkin semacam konferensi atau hal-hal lain," ucapnya.

Jika tidak ada kebutuhan yang mendesak, jika tidak sakit tanpa rujukan dokter, kami harapkan untuk di rumah saja

Lanjut Edy, Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 tahun 2020.

"Peraturan menteri ini berlaku pada 2 April tahun 2020, jadi orang asing untuk saat ini dilarang untuk masuk atau transit ke Indonesia," ujarnya.

Namun kata Edy, ada beberapa kriteria yang dikecualikan bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia yakni:

1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

2. Orang asing memegang visa diplomatik dan visa dinas.

3. Tenaga bantuan dan dukungan medis.

4. Pangan dan alasan kemanusiaan.

5. Awak alat angkut.

6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek strategi nasional.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah guna memutus penyebaran Covid-19.

"Jadi kepada masyarakat, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak, jika tidak sakit tanpa rujukan dokter, kami harapkan untuk di rumah saja, agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," pungkasnya.[]

Berita terkait
Mau ke Nias, Kesehatan 2 WNA di Sibolga Diperiksa
Keduanya sempat beristirahat di Hotel Dainang Sibolga, sebelum melanjutkan perjalanan ke Nias.
Jelang Ramadan Harga Daging Kerbau di Sibolga Normal
Menjelang bulan suci Ramadan 1441 H, harga daging kerbau di Kota Sibolga, Sumatera Utara, masih normal.
Covid-19, Dishub Sibolga Periksa Kesehatan Penumpang
Mencegah penyebaran Covid-19, seluruh armada pengangkutan penumpang diperiksa di Terminal Bus Tipe A Sibolga.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi