Sibolga - Kantor Imigrasi Kelas II A Sibolga melakukan pembatasan pengurusan paspor untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan guna mendukung imbauan pemerintah agar masyarakat berdiam diri di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Edy Ginting selaku pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, yang juga menjabat Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian kepada Tagar, Kamis, 16 April 2020.
"Saat ini kantor imigrasi Sibolga telah melakukan pembatasan layanan keimigrasian, yaitu dalam rangka melakukan pencegahan corona virus desease (Covid-19)," kata Edy.
Edy menjelaskan, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pada 23 Maret, kantor Imigrasi Sibolga tetap melakukan pelayanan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak.
"Kita hanya melakukan pelayanan paspor dengan kriteria permohonan, yaitu orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, dan orang yang punya kepentingan yang tidak dapat ditunda, seperti tugas dari negara yang tidak bisa ditunda dan harus diikuti, mungkin semacam konferensi atau hal-hal lain," ucapnya.
Jika tidak ada kebutuhan yang mendesak, jika tidak sakit tanpa rujukan dokter, kami harapkan untuk di rumah saja
Lanjut Edy, Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 tahun 2020.
"Peraturan menteri ini berlaku pada 2 April tahun 2020, jadi orang asing untuk saat ini dilarang untuk masuk atau transit ke Indonesia," ujarnya.
Namun kata Edy, ada beberapa kriteria yang dikecualikan bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia yakni:
1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
2. Orang asing memegang visa diplomatik dan visa dinas.
3. Tenaga bantuan dan dukungan medis.
4. Pangan dan alasan kemanusiaan.
5. Awak alat angkut.
6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek strategi nasional.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah guna memutus penyebaran Covid-19.
"Jadi kepada masyarakat, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak, jika tidak sakit tanpa rujukan dokter, kami harapkan untuk di rumah saja, agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," pungkasnya.[]