Jakarta - Pengamat politik sekaligus Direktur Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan sebagian besar masyarakat Indonesia masih antusias dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Dia berpendapat, meskipun Pilkada sempat terhenti karena pandemi Covid-19, masyarakat akan tetap melaksanakan kewajibannya sebagai pemilih.
Pilkada di tengah pandemi memang membuat was-was masyarakat. Namun sepertinya masyarakat akan menjadi warga negara yang baik untuk tetap memberikan hak suaranya
"Pilkada di tengah pandemi memang membuat was-was masyarakat. Namun sepertinya masyarakat akan menjadi warga negara yang baik untuk tetap memberikan hak suaranya," katanya dihubungi Tagar, Jumat, 19 Juni 2020.
Baca juga: Peluang Putra Putri Jokowi-Ma'ruf Pada Pilkada 2020
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini menakar minat masyarakat dalam memilih kepala daerah masih tinggi. Dia beranggapan pandemi Covid-19 tidak akan mengubah pola pikir masyarakat berpartisipasi saat pilkada berlangsung.
"Masih diangka 70 persen ke atas (minat masyarakat)," ucap Ujang.
Kendati demikian, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat, dia menekankan agar publik tetap menjaga kedisiplinan dan menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Baca juga: Mahfud MD: Walau Pandemi, Tak Tunda Pilkada Lagi
"Tentu dengan menjaga dan melakukan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tertunda selama kurang lebih 3 bulan akibat Covid-19. Hal ini tertulis pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Perppu tersebut, selain mengatur soal penundaan akibat bencana non alam, serta mekanisme penundaan dan kelanjutan pemilihan yang harus dilakukan bersama dengan DPR dan pemerintah. Secara eksplisit menegaskan bahwa pemungutan suara lanjutan akan dilaksanakan pada Desember 2020
Atas dasar yurisdiksi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Pemungutan suara Pemilihan serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 desember 2020. []