Tangerang - Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) untuk saat ini hanya melayani penerbangan kargo. President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan ada beberapa maskapai penerbangan yang melakukan pengajuan extra flight untuk pengangkutan kargo.
Penempatan kargo di kabin pesawat bisa mempercepat loading dan unloading.
"Maskapai penerbangan yang biasanya mengangkut penumpang, kini untuk semenatra waktu beralih fungsi untuk pengangkutan kargo," ucap Awaluddin kepada Tagar, Senin, 27 April 2020.
Maskapai tersebut, kata dia, memaksimalkan utilisasi pesawat penumpang dengan mengangkut kargo di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, ada operator helikopter yang mulai beroperasi untuk mengangkut kargo.
Menurut Awaluddin, beberapa item barang bisa ditempatkan di kabin pesawat, maka dari itu beberapa maskapai beralih fungsi untuk sementara waktu.
Covid-19, Bandara Soetta Hanya Layani Penerbangan Kargo. (Foto: Tagar/Selly)
"Penempatan kargo di kabin pesawat bisa mempercepat loading dan unloading dibandingkan dengan jika kargo dimuat di lambung pesawat (belly cargo). Itu membuat keseluruhan proses menjadi lebih cepat," ujar dia.
Bandara PT Angkasa Pura II yang melayani penerbangan pesawat penumpang untuk dioperasikan khusus mengangkut kargo, antara lain Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Supadio (Pontianak), Husein Sastranegara (Bandung), dan Kualanamu (Deli Serdang).
Ia mengatakan, Soekarno-Hatta merupakan bandara perseroan yang memiliki kapasitas pengelolaan kargo terbesar yakni mencapai sekitar 600.000 ton/tahun. Meski demikian, kata dia, volume kargo yang ditangani sempat mencapai 760.000 ton pada 2018.
Sebelumnya, pada tanggal 25 April hingga 31 Mei 2020, pemerintah melarang maskapai untuk mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran COVID-19. Sementara itu, seluruh penerbangan kargo masih diperbolehkan baik itu rute domestik mau pun internasional.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. []