Cirebon Perpanjang PSBB Pusat Perbelanjaan Buka

Kota Cirebon memberlakukan PSBB parsial di tingkat RT/RW atau rileksasi di tempat-tempat perbelanjaan dengan mengizinkan mereka buka.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (rompi biru). (Foto: Tagar/Charles).

Cirebon - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, Jawa Barat, akan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan ini diambil dalam rapat Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon pada Minggu,  17 Mei 2020.

PSBB Tahap II ini dilakukan dengan penguatan pengendalian di tingkat RT/RW lebih diperketat. Demikian dikatakan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis usai memimpin rapat Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon yang membahas kelanjutan pelaksanaan PSBB, Minggu, 17 Mei 2020.

Selain itu Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon akan terus melakukan sosialisasi tentang pola hidup sehat mulai dari physical distancing, jaga jarak dan rajin mencuci tangan untuk pencegahan penularan Covid-19 hingga vaksin virus tersebut ditemukan. “Selain itu pengetatan pengawasan akan dilakukan di perbatasan Kota Cirebon untuk mencegah migrasi orang,” kata Azis.

Azis mengungkapkan meski diperpanjang pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon memberlakukan kearifan lokal (PSBB parsial di tingkat RT/RW) atau relaksasi di tempat-tempat perbelanjaan dengan mengizinkan mereka buka tapi dengan mengendalikan pengunjungnya. “Pelaku usaha khususnya pusat perbelanjaan akan kami undang untuk membicarakan jalan tengah,” tutur Azis.

Ketika ditanya dasar memperpanjang PSBB, Azis mengungkapkan hal itu berdasarkan pantauan di lapangan selama pelaksanaan PSBB yang masih banyak ketidakdisiplinan masyarakat. “Ada PSBB saja masyarakat masih banyak berkerumun, apalagi jika PSBB tidak diperpanjang,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Soal pengawasan pelaksanaan PSBB tahap II, Azis menambahkan akan bekerjasama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk patroli bersama gugus tugas bagian penindakan yaitu Satpol PP. “Jika pelaku usaha melanggar aturan PSBB yang telah dilonggarkan maka akan ditindak langsung,” kata Aziz.

Pada saat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiarto memaparkan untuk trend kasus Covid-19 di Kota Cirebon mengalami penurunan selama PSBB akan tetapi pihaknya tetap akan melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau tes swab di tiap kecamatan dengan jumlah 300 orang per kecamatan. "Karantina parsial di tingkat RW kami rasa akan lebih efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Edy.

Edy mengatakan meskipun Kota Cirebon berstatus zona kuning akan tetapi dikelilingi oleh daerah yang masuk kategori zona merah hasil pemaparan Gubernur Jawa Barat, sehingga hal itu perlu diantisipasi. “Jangan sampai ada gelombang kedua kasus Covid-19 setelah PSBB berakhir sebab interaksi masyarakat dipastikan meningkat,” tutur Edy. []

Berita terkait
Kategori Level III Kota Cirebon Lakukan PSBB Parsial
Hasil evaluasi Pemprov Jabar, Kota Cirebon masuk kategori level III artinya bisa melakukan PSBB secara parsial
PSBB di Kota Cirebon Akan Perketat Pengawasan
Pada saat PSBB, pemeriksaan terhadap kendaraan masuk pun akan lebih ketat, misalnya memeriksa isi di dalam kendaraan siapa saja