Cipta Kerja Atur Hutan Sosial Demi Keadilan & Lapangan Kerja

Kementerian LHK menegaskan, Perhutanan Sosial yang terkandung dalam UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat.
Bincang Undang-Undang: Atasi Kesenjangan Multi Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan, yang diselenggarakan KLHK Senin, 12 Oktober 2020. (Foto: Tagar/KLHK)

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menegaskan, Perhutanan Sosial yang terkandung dalam undang-undang Cipta Kerja merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat demi menciptakan lapangan kerja.

Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Ini, sekaligus untuk pertama kalinya perhutanan sosial secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang (UU). Terciptanya lapangan kerja ini, khususnya untuk masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan. Hal tersebut, diungkap Bambang dalam Bincang Undang-Undang: Atasi Kesenjangan Multi Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan, yang diselenggarakan pada Hari Senin 12 Oktober 2020.

“Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya", ujar Bambang.

“Perhutanan sosial juga menjadi salah satu alternatif penyelesaian berbagai permasalahan kehutanan yang akut dan menahun. Melalui UU Cipta Kerja masyarakat di sekitar hutan dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas,” lanjut Bambang.

Sementara Wakil Ketua DPR RI Komisi IV, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa secara kultural, perhutanan sosial sudah terbentuk saat zaman kolonial Inggris dan Belanda. Tujuan utamanya, melindungi areal hutan yang tidak boleh dijamah masyarakat, yang harus terjaga kelestariannya, tetapi ekonomi masyarakat harus tetap hidup.

Nah saat ini, pemerintah memiliki otorisasi penuh dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya kehutanan. Sehingga diharapkan, para pengelola di bidang kehutanan dapat meletakkan hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi publik tetapi juga sebagai sumber spiritualitas publik.

“Dalam proses pengembangan-pengembangan hutan sebagai peningkatan ekonomi, perlu diterapkan prinsip-prinsip kepada masyarakat bahwa ekonomi bukan kayunya, ekonomi bukan rantingnya, tetapi ekonomi adalah pelestariannya,” kata Dedi.[]

Berita terkait
KLHK Resmi Gelar Festival Iklim 2020
Wakil Menteri LHK Alue Dohong, resmi membuka Festival Iklim 2020
KLHK Bantu Pulihkan Ekonomi Lewat Program Penanaman Mangrove
KLHK Bantu Pulihkan Ekonomi Lewat program penanaman Mangrove. Program seluas 15.000 hektare ini melibatkan Kelompok Tani Hutan di 34 provinsi.
Siti Nurbaya: Banyak Disinformasi Cipta Kerja Bidang LHK
Menteri LHK Siti Nurbaya menilai, banyak disinformasi yang beredar tentang UU Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu