Cinta Ditolak, Ojol Tusuk Perempuan Pujaan Hati asal Kendal

Seorang ojek online nekat menusuk perempuan pujaan hati karena sakit hati meolak cintanya. Polres Kendal menangkap pelaku di Sleman, Yogyakarta.
Kapolres Kendal, Ajun Komisaris Besar Polisi Raphael Sandhy Cahya Priambodo tunjukkan barang bukti kasus penusukan wanita di Sukorejo dalam acara Konferensi Pers di Mapolres Kendal, Kamis, 7 Januari 2021. (Foto: Istimewa)

Kendal - Penolakan cinta berujung aksi penusukan di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal sukses membekuk pelaku di Yogyakarta.

Kapolres Kendal, Ajun Komisaris Besar Polisi Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan pelaku berhasil diringkus di sebuah kos di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Selasa, 5 Januari 2021. Penangkapan pelaku dilakukan beberapa jam usai kejadian.

Baca Juga:

Diketahui pelaku berprofesi sebagai driver ojek online. "Pelaku bernama Andri Setiawan, 37 tahun, warga Palembang. Sementara korbannya, Ernawati, 30 tahun, warga Desa Curugsewu Kecamatan Patean Kabupaten Kendal," ujarnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Kendal, Kamis, 7 Januari 2021.

Pelaku, lanjut Raphael, diketahui kabur ke Yogyakarta usai melancarkan aksi penusukan pada wanita yang dicintainya. Pada polisi, pelaku mengaku nekat menusuk wanita tersebut usai cintanya ditolak.

"Menurut keterangan pelaku ia marah karena merasa ditolak oleh korban. Sebab semenjak pelaku kenal dengan korban, pelaku sudah mengeluarkan banyak uang untuk korban,” terangnya.

Aksi penusukan dilakukan pelaku dengan motif pura-pura menanyakan uang yang penah diberikan pada korban. Padahal dalam perbincangan yang dilakukan dengan korban, sebenarnya pelaku tidak terima cintanya ditolak.

Baca Juga:

AKBP Raphael mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sepasang sandal karet model slop warna hitam kombinasi putih, sarung pisau belati dan sebilah pisau belati yang digunakan untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun hukuman penjara. []

Berita terkait
Alasan Tusuk 18 Kali hingga Tewas di Jalan Jogja - Wonosari
Dua tersangka membabi buta menusuk 18 kali hingga korban tewas di Jalan Jogja-Wonosari. Ini motif dan alasannya tega melakukan aksi keji tersebut.
Mayat Pria dengan Luka Tusuk Gegerkan Warga Bukittinggi
Sesosok mayat dengan sejumlah luka tusuk ditemukan di kawasan terminal Wowo, Kota Bukittinggi.
Tukang Ojek Pangkalan Tewas Ditusuk, Diduga Korban Begal
Seorang pria paruh baya yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ditemukan tewas di Jalan Papango, Tanjung Priok dengan luka tusuk di leher.