Chef Arnold Komentari Aturan Makan 20 Menit Selama PPKM

Merespons kebijakan pemerintah tentang aturan makan, Chef Arnold menilai pelanggan rumah makan akan belajar jadi juri "MasterChef Indonesia".
Chef Arnold. (Foto: Tagar/Instagram/chefarnold)

Jakarta - Kebijakan pemerintah terkait pelanggan rumah makan diperbolehkan makan di tempat tapi hanya diberi waktu 20 menit menari perhatian Chef Arnold untuk mengomentari. 

Kebijakan tersebut tertuang usai pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 2 Agustus 2021 mendatang. 


PPKM waktu makan 20 menit makanan keluar 15 menit para waiters latian jadi Juri Masterchef Waktu makan kalian 5 menit dimulai dari sekarang.


Dalam akun Twitter, Chef Arnold menilai pelanggan rumah makan akan belajar jadi juri "MasterChef Indonesia".

"Wkwkwkwkwk PPKM waktu makan 20 menit. Makanan keluar 15 menit para waiters latian jadi Juri Masterchef  Waktu makan kalian 5 menit dimulai dari sekarang," bunyi cuitan Chef Arnold, yang dilihat Rabu, 28 Juli 2021. 

Selain Chef Arnold, ada Fiersa Besari yang juga memberikan komentar tak kalah kocak. Ia menyertakan sebuah meme seseorang yang bersiap untuk berjuang dalam kompetisi. "Aku ketika tahu boleh dine in tapi cuma 20 menit," kata Fiersa Besari.

Netizen ramai mengomentari cuitan Chef Arnold serta Fiersa Besari yang diunggah akun gosip @lambe_turah. Tak sedikit netizen menanggapi cuitan mereka dengan komentar yang tak kalah lucu. []

Berita terkait
Puan Berharap Pemerintah Jelaskan Aturan PPKM Secara Rinci
Pemerintah harus mencegah terjadinya penurunan kepercayaan masyarakat. Puan mengatakan, pemerintah harus menjelaskan dengan rinci suatu kebijakan.
Demi Ketertiban PPKM Level 4, Tito Karnavian Kerahkan Aparat
Tito meminta aparat di lapangan menerapkan aturan ini dengan persuasif dan santun. Ia melarang kekerasan atau pengawasan berlebihan.
Syarat Terbaru Perjalanan Udara di Wilayah PPKM Level 4
Penumpang pesawat bisa menggunakan hasil negatif antigen jika penerbangan dilakukan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1.