Cerita di Balik Trending Twitter #BubarkanFPI

Organisasi keagamaan (FPI) menampakkan diri pada 17 Agustus 1998 ini di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Jakarta Selatan.
Sumber (Foto: Twitter FPI)

Jakarta - Organisasi keagamaan Front Pembela Islam (FPI) yang diketuai Habib Rizieq, saat ini sedang bingung. Pasalnya, sampai sekarang surat perpanjangan organisasi mereka belum mendapat lampu hijau dari pemerintahan. 

Organisasi yang menampakkan diri pada 17 Agustus 1998 di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat di Jakarta Selatan ini berdiri karena memiliki tujuan menegakkan hukum Islam di negara sekuler. Karena menurut mereka, saat masuknya pemerintahan di Orde Baru, Presiden sama sekali tidak mentoleransi tindakan esktrimis.

Organisasi itu mulai terlihat berbeda pada saat ulang tahun FPI pada tahun 2002, ketika itu mereka kedatangan mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dimana dia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU). Kemudian FPI meminta agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Permintaan itu tertera pada Piagam Jakarta yang dirumuskan pada 22 Juni 2022 ke dalam amandemen UUD 1945 yang di bahas di MPR dengan membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa". Pada 2006 pemerintah Indonesia mulai membuat wacana untuk pembubaran organisasi Islam yang bermasalah dengan memperjuangkan syariat Islam bukan Pancasila.

Dengan aksi kontroversial yang dilakukan organisasi ini sejak tahun 1998, mereka dikenal garang dengan paramiliternya Laskar Pembela Islam. Berbagai macam gerakan pun dilakukan, mulai dari, ancaman terhadap warga negara tertentu dan konflik dengan organisasi agama lainnya, persekusi, pengrusakan tempat-tempat ibadah, dan lain-lain.

Melihat itu, apakah pemerintah masih akan memperpanjang  izin perpanjangan organisasi itu? Apalagi dengan adanya petisi di Twitter dengan tulisan tagar #BubarkanFPI, semakin menguatkan langkah pemerintah untuk tidak memberikan perpanjangan izin organisasi itu. 

Para netizen memberikan penolakan dengen menambahkan video dan foto. @7intaPutih bahkan mengirimkan video berisi ketika FPI mengusir masyarakat saat sedang melakukan acara doa 1000 lilin untuk Ahok di Makasar, Sulawesi Selatan.

"Menolak Lupa! Aksi bakar lilin memberi dukungan kepada @basuki_btp dibubarkan paksa oleh FPI (bahkan ada yang bawa sajam) menuduh aksi tersebut tak berizin Seyogianya jika aksi tersebut tak berizin, tidak akan ada TNI-Polri berjaga-jaga mengamankan kelancaran giat tersebut @tjahjo_kumolo #BubarkanFPI," tulisnya.

Selanjutnya akun @23456Anton meminta agar secepatnya membubarkan FPI.

"Secepatnya #BubarkanFPI, dan tdk usah diperpanjang ijin utk mendirikan lagi di wilayah Indonesia. Dan juga #TolakHTI, serta #TolakKhilafah di seluruh wilayah Indonesia Cc @jokowi ,@JeffSonNKRI," terangnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan masih menunggu FPI melengkapi persyaratan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang diberikan. Selain itu, mereka juga mencoba pelari rekam jejak FPI selama berdiri sebaga Organisasi Islam.

"Ya pelan-pelan saja. Masih dalam proses. Kan yang kita harus lakukan tidak hanya masalah-masalah administrasi, tidak, tapi track record selama ini," katanya di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. []

Baca juga: 

Berita terkait
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.