Garut - Terbakar cemburu seorang pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat tega menghabisi nyawa kekasihnya. Korban ditemukan tak bernyawa di sekitar Sungai Cimalaka Kampung Muncang Lega, RT 02 RW 07 DesaTegal Panjang Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Jumat, 5 Februari 2021.
Korban bernama Wina Tania, 21 tahun, warga Kampung Ciloa Tengah, RT 02 RW 07 Desa Sindang Ratu, Kecamatan Sucinaraja, Garut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan peristiwa pembunuhan bermula ketika pelaku DH 21 tahun warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi, Garut cemburu melihat korban chatting dengan laki-laki lain lewat media sosial.
"Pelaku mengira korban sedang chattingan dengan laki-laki lain. Dia (pelaku) curiga kekasihnya berselingkuh, " kata Erdi di Bandung, Senin, 8 Februari 2021.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar, hasilnya mengarah ke DH yang diamankan di Tarogong Kidul pada hari Minggu, 7 Februari 2021.
Tak kuasa menahan cemburu, pelaku gelap mata, lalu menghabisi nyawa kekasihnya itu saat berada di pinggir Sungai Cimalaka, Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja.
"Pelaku marah lalu menganiaya korban dengan mencekik leher korban lalu korban di banting dan kemaluannya ditusuk menggunakan sebilah bambu sampai tembus ke anus," kata Erdi.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar, hasilnya mengarah ke DH yang diamankan di Tarogong Kidul pada hari Minggu, 7 Februari 2021.
"Pelaku berhasil diketahui 2x24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar," katanya.
Baca juga: Bunuh Kekasih Usai Bersetubuh, Pria Ini Kabur ke Tanah Datar
Baca juga: Pembunuh Kekasih Dikenal Mahasiswa Berprestasi UINAM
DH kini telah ditahan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti sebilah bambu panjang 60 cm, dua unit handphone, pakaian sendal jepit dan tas milik korban.
Akibat perbuatannya, DH dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. []