Makassar - Seorang pemuda bernama EH, 23 tahun, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah menampar kekasihnya sendiri, IAL, 23 tahun di depan ibunya. Ia ditangkap Tim Resmob Polsek Panakkukang di rumahnya Jalan Panaikang, Kota Makassar, Sul-Sel.
EH tega menampar kekasihnya itu lantaran dibakar api cemburu. EH melihat ada pesan dari seorang pria di media sosial Instagram ke kasihnya itu, sehingga gelap mata menampar kekasihnya didepan ibunya.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Andry Kurniawan menjelaskan IAL yang tak terima atas penganiyaan itu kemudian melaporkan ke Mapolsek Panakkukang. Sehingga, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap Eben.
Pengakuan IAL bahwa dia sempat melempar hp korban, lalu EH marah dan menampar Indah.
"Tersangka sendiri diamankan pada Selasa pukul 23.00 Wita. Mulanya ia melihat DM Instagram korban, karena mencurigai korban selingkuh sehingga terjadilah pemukulan itu," kata Andry di Mapolsek Panakkukang, Rabu 20 November 2019.
Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika IAL bersama orang tuanya pergi menjengiuk EH di rumahnya, Minggu 17 November 2019 lalu. Saat itu, EH yang juga merupakan salah satu personel band itu memeriksa handphone milik kekasihnya itu.
Setelah EH mengecek beberapa media sosial milik kekasihnya, ia tiba-tiba melihat pesan di Instagram kekasihnya ada percakapan dengan salah satu teman bandnya.
Seketika, EH penasaran terkait percakapan kekasihnya dengan teman se bandnya itu. Sehingga EH ingin memeriksa tapi tiba-tiba kekasihnya itu merampas handphone miliknya ditangan EH. Mereka pun terjadi saling tarik menarik untuk memperebutkan handphone itu.
"EH mau mengkonfirmasi rekan bandnya tersebut, kemudian IAL malah merampas handphonenya dari tangan EH karena kekasihnya tidak ingin EH berselisih paham dengan rekan bandnya tersebut untuk kelangsungan kerja bandnya," tambahnya.
"Pengakuan IAL bahwa dia sempat melempar hp korban, lalu EH marah dan menampar IAL. Pada saat itu EH spontan berdiri dan menampar kembali pipi sebelah kanan IAL depan ibunya," sambungnya.
Dari hasil interogasi, keduanya telah menjalin hubungan cukup lama. IAL tidak terima dengan perlakuan kasar kekasihnya itu dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Panakkukang, dengan membawa serta alat bukti visum.
Kini EH masih menjalani pemeriksaan hukum di Mapolsek Panakkukang. Pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara sesuai dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. []
Baca juga:
- Ibu Aniaya Putri di Simalungun Diancam 5 Tahun Bui
- Penganiaya Petani di Toba Samosir Bebas Berkeliaran
- Kesal Tak Dijemput, Suami di Makassar Aniaya Istri