Jakarta - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji yang diterima pekerja senilai satu juta rupiah sudah cair awal Agustus ini. Bantuan yang dicaikan kepada 8 juta pekerja terdampak Covid-19.
Berdasarkan aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Penerima BSU adalah mereka yang memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
Aturan lainnya menyatakan bahwa besaran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp1 juta akan dicairkan sekaligus.
Tak hanya itu, jika penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima BSU maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Pekerja yang memenuhi syarat pun dapat memeriksa rekening apakah sudah cair atau belum. []
Baca Juga: Mensos: BLT, PKH dan Kartu Sembako Sudah Cair Bulan Ini