Jakarta – Direktorat Tertib Niaga menggelar Evaluasi dan Publikasi Hasil Pengawasan Bahan Berbahaya bertempat di Bogor, Jawa Barat. Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan ini dihadiri oleh para pelaku usaha (Produsen dan Distributor) Bahan Berbahaya (B2).
Hadir juga Direktur Komersial dan Pengembangan PT. PPI, Andry Tanudjaja dan Kordinator Bidang Penegakan Hukum Distribusi Barang Pokok Dan Penting Dan Barang Yang Diatur, Mario Josko sebagai sebagai pembicara.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap pelaku usaha terhadap kebijakan atau peraturan terkait kegiatan perdagangan khususnya di bidang B2 sehingga potensi pelanggaran, penyalahgunaan tidak terjadi.
Kami berharap evaluasi dan publikasi ini dapat memotivasi para Pelaku Usaha untuk berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan perdagangan.
Komoditi B2 seperti formalin, boraks, sodium sianida dan lain lain merupakan barang yang diatur distribusinya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 47 Tahun 2019 (Permendag B2).
- Baca Juga: Kemendag Teken Kerja Sama Pemberdayaan UMKM dengan Accor, BNI, dan Pemprov DKI
- Baca Juga: Kemendag Resmikan Implementasi SRG Berteknologi CAS di Brebes
“Oleh karena itu, pengawasan terhadap pendistribusian B2 ini sangat penting dalam rangka meminimalisir resiko dari penyalahgunaan B2 terutama pada pangan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab”, kata Pohan.
Direktorat Tertib Niaga merupakan salah satu unit di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang memiliki fungsi melakukan pengawasan kegiatan perdagangan meliputi perijinan dan distribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
“Kegiatan pengawasan tersebut sangat penting karena menjadi ujung tombak dalam mewujudkan maksud dan tujuan dari sebuah undang-undang,” kata pohan
Lebih lanjut menurut Pohan, Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Direktorat Tertib Niaga melakukan pengawasan di bidang Perdagangan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Dimana salah satunya yaitu komoditi Bahan Berbahaya (B2) termasuk dalam kategori usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Petugas Pengawas Perdagangan baik di Pusat maupun Daerah telah aktif melakukan pengawasan distribusi barang yang diatur khususnya B2.
- Baca Juga: Kemendag Ingin UMKM Integrasikan Perdagangan Secara Elektronik di Asean
- Baca Juga: Kemendag Minta Importir Sesuaikan Harga Kedelai
Dalam kurun waktu tahun 2021 ini Direktorat Tertib Niaga telah melakukan pengawasan terhadap 31 (tiga puluh satu) Pelaku Usaha yang terdiri dari 2 (dua) Produsen, 10 (sepuluh) Distributor, dan 15 (lima belas) Pengecer dan 4 (empat) Pengguna Akhir B2 dimana sebanyak 24 (dua puluh empat) Pelaku Usaha telah dikenai sanksi administratif oleh Direktorat Tertib Niaga.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha B2 seperti mendistribusikan tidak sesuai dengan alur distribusi, menjual B2 tanpa dilengkapi dengan label secara lengkap dan benar dan pelanggaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendag B2.
“Kami berharap evaluasi dan publikasi ini dapat memotivasi para Pelaku Usaha untuk berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan perdagangan,” katanya. []