Cegah Omicron Tidak Boleh Ada Dispensasi Karantina

Salah satunya dengan melakukan karantina terhadap seluruh pelaku perjalanan internasional tanpa terkecuali
Wisma Atlet dan fasilitas karantina bagi ABK, WNI Repatriasi di Jakarta (Foto: voaindonesia.com - Courtesy: BNPB)

Jakarta – Pemerintah saat ini terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. Salah satunya dengan melakukan karantina terhadap seluruh pelaku perjalanan internasional tanpa terkecuali.

“Tidak boleh ada lagi dispensasi. (Apalagi) ada indikasi-indikasi (terpapar), masuk itu ke karantina,” tegas Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, saat memberikan keterangan pers usai meresmikan 6 Rumah Ibadah Universitas Pancasila, di Kampus Universitas, Jakarta, 5 Januari 2022.

Terlebih, sambung Wapres, saat ini sudah ada indikasi transmisi lokal. Untuk itu, langkah antisipasi meningkatnya penyebaran harus terus dilakukan, khususnya di daerah. “Karena sudah mulai ada transmisi lokal, maka kita (khususnya) daerah-daerah sudah harus mulai mengantisipasi terjadinya penularan itu,” tegasnya.

WapresWakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. (Foto: Tagar/Instagram/@kyai_marufamin)

Pemerintah pusat sendiri, menurut Wapres, saat ini terus mengantisipasi meluasnya penyebaran Omicron dengan tetap menggencarkan pelaksanaan protokol kesehatan dan program vaksinasi. “Kita sudah akan memulai untuk pertengahan Januari 2022 memberikan suntikan booster, untuk (vaksinasi) tahap ketiga,” imbuhnya.

Selain itu, terang Wapres, peningkatan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi bagian dari upaya mencegah lonjakan kasus Omicron. Hal ini agar seluruh masyarakat tetap aman, khususnya anak-anak yang sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung.

“Saya kira di dalam negeri kita seperti itu, melalui upaya-upaya dan juga PeduliLindungi, sehingga mereka yang masuk di sekolah itu memang sudah steril,” ujarnya (BPMI SETWAPRES/UN)/setkab.go.id. []

Karantina Libur Akhir Tahun di Solo Tidak untuk Wisatawan

Rachel Vennya Harusnya Karantina di Hotel, Bukan Wisma Atlet

Epidemiolog Anjurkan Masa Karantina untuk Wisman 7 Hari

Pintu Masuk dan Tempat Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri

Berita terkait
Pemerintah Kurangi Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi bagi mereka yang datang dari luar negeri.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"