Jakarta - PT Taspen (Persero) Jakarta akan tetap memberikan layanan perbankan bagi nasabah khususnya para Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19. Salah satu bentuk pelayanan Taspen yaitu melalui pesan instan WhatsApp dengan program Pensiun Sehat Tanpa Corona atau Pesona.
"Bagi para ASN dan para penerima pensiun yang akan melakukan permintaan pembayaran manfaat Program Taspen atau penyelesaian administrasi di Taspen diharapkan untuk menggunakan WhatsApp," kata Brand Manager Jakarta Taspen Ariyandi dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 27 Maret 2020.
Baca juga: Taspen Buka Peluang Dana Pensiun per ASN Rp 1 Miliar
Pelayanan melalui WhatsApp mencakup pelayanan administasi seperti informasi, kartu Taspen, Kartu Identitas Pensiun dan pembayaran manfaat Program Taspen. Nasabah dapat menghubungi petugas Taspen yang bekerja, di antaranya Asmen Layanan Uus Sumardi pada nomor 087774013358, Customer Service Sri Sundari pada nomor 087882443118, Customer Service Feri Santoso pada nomor 082113095368, dan Customer Service Mia Ashary Irmi pada nomor 082360356247.
"Nasabah cukup mengirim copy dokumen ke nomor WhatsApp terlampir," tuturnya.
Meski demikian, kata dia Taspen tetap membuka pelayanan dan operasional perbankan di kantor cabang konvensional serta kantor cabang utama.
Hanya saja, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 pihaknya tetap mengimbau ASN dan para pensiunan yang akan mengajukan permintaan pembayaran manfaat Program Taspen dan atau penyelesaian administrasi di Taspen menerapkan physical distancing.
"Untuk sementara waktu tidak datang ke Kantor Cabang Taspen untuk menghindari tatap muka dan kontak langsung," ujarnya.
Karena, selama masa tanggap darurat Covid-19 pelaksanaan enrollment atau perekaman data biometrik kepada Para Pensiunan atau Calon Penerima Pensiun pun ditiadakan.
Kebijakan tersebut, menurutnya diputuskan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penangan Coronavirus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam penanganan Covid-19. []