Cegah C-19, Kemenperin Awasi Perusahaan Pegang IOMKI

Kementerian Perindustrian terus memantau perusahaan IOMKI dalam menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, mendatangi salah satu industri otomotif PT Suzuki Indonesia di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, 4 September 2020 (Foto: jabarprov.go.id).

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau perusahaan yang berizin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dalam menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan di tengah pandemi Covid-19. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.

"Kami ingin memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri dijalankan secara ketat dan benar. Sebab, IOMKI menjadi salah satu instrumen dalam memacu produktivitas manufaktur sehingga mendongkrak perekonomian nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier dalam siaran pers Kemenperin, seperti dikutip Tagar, Kamis, 10 September 2020.

Pekerja wajib memakai masker sejak ke luar rumah disertai penggunaan sarung tangan selama berada di area pabrik.

Baca Juga: Kemenperin Layani Sertifikasi SNI Sepeda Nasional 

Berdasarkan SE Menperin 8/2020 tersebut, perusahaan industri dan pengelolaan kawasan industri yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan kegiatan industrinya secara rutin, termasuk penerapan protokol kesehatan. Adapun langkah yang wajib dilakukan perusahaan, seperti melakukan screening awal ke seluruh pekerja (suhu tubuh dan gejala penyakit) pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shift.

 Pekerja yang ditemukan tidak sehat dilarang untuk berkegiatan di perusahaan. Mereka disarankan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kebersihan dan kesehatan bagi karyawan segera mungkin.

Berikutnya, perusahaan memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terpapar Covid-19 dalam 14 hari terakhir untuk tidak memasuki wilayah pabrik. Kemudian, pastikan area kerja mempunyai sirukulasi udara yang baik, memiliki fasilitas kesehatan, serta sarana untuk menjaga kebersihan.

Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan makanan bergizi serta suplemen untuk seluruh karyawan. "Berikan juga panduan dan sosialisasi bagi pekerja mengenai perjalanan pergi dan pulang bekerja," ucap Taufiek.

Sementara itu, pekerja wajib memakai masker sejak ke luar rumah disertai penggunaan sarung tangan selama berada di area pabrik. Lalu, terapkan jaga jarak minimal satu meter (social distancing) dan dilarang berkerumun pada jam istirahat, serta wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Terkait pemberian IOMKI, kata Taufiek, cara tersebut terbukti mampu menggairahkan iklim usaha di Tanah Air, meski dalam tekanan dampak pandemi Covid-19. Ini terlihat dari capaian Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia di bulan Agustus yang berada di level 50,8 atau menandakan sedang ekspansif karena melampaui ambang ekspansi 50,0.

"Ini menjadi pelajaran penting bagi kita, bahwa diterbitkannya IOMKI diharapkan bisa berperan dalam upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kami terus aktif mengawal seluruh aktivitas sektor industri, dengan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Taufiek.

Implementasi IOMKI juga perlu didukung oleh seluruh pihak, seperti asosiasi industri, pemerintah daerah, dan gugus tugas setempat. "Kami ingin aktivitas industri dan protokol kesehatan bisa berjalan beriringan. Kami akan selalu hadir untuk menjaga investasi industri dapat tumbuh sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja," ucap Taufiek.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo mengatakan pihaknya berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung dan menajga aktivitas sektor industri bisa berjalan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Kami telah mendorong kepada seluruh pengelola kawasan industri agar dapat melakukan upaya pencegahan penyeberan virus corona baru," tuturnya.

Kemenperin akan memperluas pengawasan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di area industri. Para pengelola kawasan industri bersama penyewa (tenant) diminta untuk membuat gugus tugas kawasan industri yang bekerja sama dengan gugus tugas pemerintah daerah yang ada di kabupaten atau kota.

Simak Pula: Kemenperin Dorong Industri Batik Terapkan Ramah Lingkungan

"Mereka secara intensif akan melakukan edukasi maupun pemantauan untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di luar dan dalam kawasan industri," ucap Doddy. Sampai awal September 2020, sekitar 17.967 IOMKI telah diterbitkan dengan jumlah tenaga kerja dari seluruh industri sebanyak 5,13 juta orang. []

Berita terkait
Resep Kemenperin Tangkal Covid-19 di Sektor Industri
Kementerian Perindustrian terus mengupayakan penguatan sektor industri dan manufaktur di dalam negeri untuk menangkal dampak Covid-19.
DPR Minta Kemenperin Buat Strategi Tangani Covid-19
Komisi VI DPR RI mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menyiapkan sejumlah langkah penanganan dampak virus corona atau Covid-19.
Kemenperin: Air Minum Dalam Kemasan Sudah Sesuai SNI
Pemerintah mendorong produk air minum dalam kemasan (AMDK) memenuhi standar nasional Indonesia atau SNI guna memastikan keamanan bagi konsumen
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.