Catut Nama Wali Kota Solo, Pegawai BUMD Tipu Warga

Polresta Solo mengungkap penipuan dan penggelapan uang berkedok rekrutmen pegawai PDAM melibatkan seorang pegawai.
Satreskrim Polresta Solo menunjukkan tersangka Totok Budi Santoso dan bukti penipuan yang mencatut nama Wali Kota Solo tetang pengrecrutan pegawai PDAM Solo, Senin 5 Agustus 2019 (Foto: Tagar/Reyma Pramista).

Solo - Aparat Satuan Reskrim Polresta Solo mengungkap penipuan dan penggelapan uang berkedok rekrutmen pegawai PDAM melibatkan seorang pegawai. Pelaku memakai uang hasil penipuan untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli menjelaskan, oknum pegawai PDAM bernama Totok Budi Santoso menjanjikan kepada korban diangkat menjadi pegawai di PDAM dengan syarat korban memberikan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta.

Menurut Fadli, pelaku juga mencatut nama Wali Kota Solo dengan tujuan korban percaya adanya rekrutmen pegawai di PDAM. Korban yang tidak lain tetangganya sendiri, yaitu warga Kadipiro, Banjarsari menyetujui permintaan pelaku dengan membayar uang kompensasi secara bertahap sampai terkumpul uang sebesar Rp 95 juta.

"Kasus ini terjadi Juli 2017. Korban Sumanto bertemu dengan pelaku di rumahnya. Pelaku menjanjikan anak korban Danang diangkat menjadi PNS PDAM Solo pada Oktober 2018," ujarnya.

Karena tidak ada kejelasan perkembangan penerimaan anaknya menjadi PNS di PDAM, korban berinisiatif mendatangi Rumah Dinas Wali Kota Solo di Jalan Slamet Riyadi untuk bertemu dengan wali kota.

Setelah bertemu wali kota ternyata tidak ada rekrutmen PNS di PDAM seperti yang dijanjikan pelaku.

"Merasa telah ditipu sama pelaku, korban kemudian melaporkan kasus penipuan ini ke Polresta Solo," katanya.

Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku T, pada Jumat 2 Agustus 2019 di daerah Kadipiro, Banjarsari.

Kalau ada yang menawari pekerjaan minta uang itu penipuan

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) PDAM Solo, Bayu Tunggul menuturkan, T yang ditangkap polisi karena dugaan tindak penipuan merupakan karyawan tetap di PDAM. T sudah bekerja di PDAM sejak puluhan tahun sebagai karyawan tetap.

"Iya pegawai PDAM. Sudah lama bekerja di PDAM. Sudah 20 tahunan. Statusnya karyawan tetap," katanya.

Wali Kota Solo Tidak Terima

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku geram dengan adanya kasus penipuan tersebut.

Wali Kota yang kerap disapa Rudy tersebut mengaku tidak terima karena namanya dicatut untuk digunakan menipu warganya sendiri.

"Nama saya dipakai, saya tidak terima itu. Saya itu ndak pernah masukan orang dengan bayar, dan pakai duit itu, ndak pernah," ujarnya, Senin 5 Agustus 2019.

Dia menyerahkan sepenuhnya kasus penipuan tersebut kepada petugas kepolisian. Ia juga mengimbau warga Solo untuk tidak percaya kepada oknum-oknum yang bisa meloloskan menjadi PNS dengan cara membayar.

"Kalau ada yang menawari pekerjaan minta uang itu penipuan, kalau mau masuk TKPK Pemkot Solo pun tidak ada yang bayar membayar. Silakan telpon saya kalau menemukan kasus disuruh bayar seperti itu," tegasnya.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.