Padang - Seorang anggota Polri gadungan yang mengaku berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), diringkus jajaran Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu 22 Januari 2020.
Pelaku sudah kerap beraksi sejak 2013. Modusnya tetap sama, yakni menjanjikan korban jadi polisi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial WH, 39 tahun, aksi penipuan dengan iming-iming menjadikan korbannya anggota polisi bukan kali pertama terjadi. Bahkan warga Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu, juga pernah ditangkap polisi tahun 2013 dan 2016 silam.
Tahun 2013, WH diringkus jajaran Satreskrim Polresta Padang dan telah dipenjara selama 1,5 tahun. Usai bebas, WH lagi-lagi mencari mangsa dan diringkus kembali oleh jajaran Polsek Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, pada 7 Juni 2016.
Di 2016, WH mengaku polisi berpangkat AKBP yang bertugas di Mabes Polri. Dia menipu seorang warga Batang Anai, Padang Pariaman bernama Edwin, 45 tahun. Modusnya sama, yakni menjanjikan bisa menjadikan anggota keluarga calon korbannya menjadi anggota polisi.
Selang empat tahun kemudian, jajaran Polsek Koto Tangah kembali menangkap pelaku dalam kasus sama dengan pangkat yang lebih tinggi, yakni Brigjen Pol.
"Jadi memang pelaku sudah kerap beraksi sejak 2013. Modusnya tetap sama, yakni menjanjikan korban jadi polisi," kata Kapolsek Koto Tangah, Kompol Rico Fernanda, Rabu 22 Januari 2020.
Dari pengungkapan kasus di 2019 ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua unit mobil merek Pajero Sport BA 1 AW dan Grand Vitara BA 2 A. Serta satu satu unit sepeda Honda CBR tanpa pelat nomor dan satu unit handphone serta uang tunai Rp 3 juta.
Kini, pelaku WH sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Koto Tangah. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus penipuan tersebut, termasuk menelusuri korban lain. []