Tegal - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal Jawa Tengah mengizinkan masyarakat menggelar hajatan, baik itu pernikahan, kegiatan hiburan dan kesenian di tengah pandemi Covid-19. Namun syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan tersebut diatur melalui dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 443.1/01.03/2510/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan dan Pentas Seni/Hiburan Pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kabupaten Tegal. Edaran ini berlaku mulai 15 Juli 2020.
Dalam SE itu disebutkan, kegiatan kemasyarakatan seperti hajatan dan pentas seni atau hiburan bisa dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Antara lain penyelenggara harus terlebih dahulu mengajukan izin dan rekomendasi tertulis kepada Gugus Tugas Covid-19 dan kepolisian setempat.
Dalam waktu 13 hari sebelum 15 Juli kami akan sosialisasikan secara masif ke seluruh masyarakat.
Juga membuat surat pernyataan tentang kesiapan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, ada ketentuan pembatasan lama acara maksimal tiga jam dan jumlah tamu undangan maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan.
Jika ketentuan dalam SE tak dijalankan, maka Gugus Tugas Covid-19 bersama instansi berwenang akan memberikan sanksi teguran, tertulis hingga pembubaran.
Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan masyarakat sudah boleh menggelar acara hajatan, hiburan, dan seni mulai 15 Juli 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti penyediaan tempat cuci tangan, pemakaian face shield dan masker serta jaga jarak.
"Jumlah tamu undangan juga harus menyesuaikan dengan kapasitas ruangan agar tidak kerumunan. Kalau lebih ya harus dibuat sif. Intinya disesuaikan dengan kapasitas ruangan. Kalau digelar di luar ruangan juga boleh, yang penting diatur agar bisa jaga jarak," ujar Umi, Kamis 2 Juli 2020.
Umi melanjutkan penyelenggara hajatan juga harus membentuk semacam Gugus Tugas Covid-19 yang hanya bertugas selama acara berlangsung. Hal ini untuk memastikan penyelenggara dan tamu undangan menjalankan protokol kesehatan.
"Gugus tugas hajatan sampai ke pembawa acara harus selalu mengingatkan bahwa ini hajatan di masa pandemi sehingga protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan. Harus cuci tangan, jaga jarak, tidak boleh jabat tangan," kata dia.
Pemerintah akan menyosialisasikan seluruh ketentuan dalam SE kepada masyarakat sebelum resmi berlaku. "Dalam waktu 13 hari sebelum 15 Juli kami akan sosialisasikan secara masif ke seluruh masyarakat," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji menambahkan, selain harus menerapkan protokol kesehatan, penyelenggara hajatan tidak boleh mengundang tamu dari daerah-daerah zona merah, seperti Jakarta, Surabaya dan Semarang. Sebab dikhawatirkan terjadi penularan virus corona dari orang tanpa gejala (OTG).
Menurut Hendadi, Gugus Tugas Covid-19 wilayah setempat akan mengecek apakah ada tamu dari luar kota yang diundang saat penyelenggara hajatan mengajukan izin.
"Kalau ada tamu dari luar kota dilaporkan. Kalau dari Jakarta, Semarang, Surabaya jangan dulu karena mereka kan masih zona merah. Apalagi kebanyakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tegal adalah kasus impor," tutur dia. []
Baca juga:
- Pengalaman 10 Pengantin Nikah Virtual di Yogyakarta
- Aturan Pernikahan di Padang Timbulkan Pro Kontra
- Protokol Kesehatan Pada Resepsi Pernikahan di Bekasi