Aturan Pernikahan di Padang Timbulkan Pro Kontra

Aturan pernikahan di Padang dikhawatirkan akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Ilustrasi Pernikahan Beda Agama (Foto: Pixabay)

Padang - Aturan pernikahan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 yang menjelaskan pesta pernikahan dalam masa pola hidup baru tanggal 12 Juni 2020 dikhawatirkan akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Salah satu yang poin memberatkan itu adalah meniadakan kegiatan hiburan atau musik pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit untuk dikendalikan menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan.

"Poin tersebut menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat, khususnya bagi pekerja seni di Kota Padang," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen dalam rapat dengar pendapat dengan Pemko Padang dan pekerja seni, Jumat, 19 Juni 2020.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Padang dari fraksi Partai Gerindra, Budi Syahrial yang hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa poin nomor 11 SE Wali Kota Padang menjadi kendala bagi pekerja seni.

"Kendala yang paling jelas terlihat adalah pelarangan melakukan kegiatan pada malam hari yang tentu mengundang keramaian. Kami berharal poin itu direvisi tanpa melanggar protokol kesehatan," katanya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Padang (BPBD) Barlius dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa berdasarkan prediksi para pakar terkait, pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan akan berakhir, mengingat virus yang gampang berpindah atau bermutasi.

Poin tersebut menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat, khususnya bagi pekerja seni di Kota Padang.

“Walau sudah ada PSBB, di negara demokratis seperti Indonesia virus ini sangat sulit diatasi. Hal ini sangat berbanding terbalik di negara-negara yang menganut sistem otoriter yang bisa memaksa masyarakat tunduk dengan protokol Covid-19," katanya.

Barlius menjelaskan, Surat Edaran Walikota Padang itu dibuat bertujuan untuk mengatur keramaian di Kota Padang. Dijelaskannya, pesta pernikahan dengan memakai organ tunggal boleh dilakukan, asal tidak berlangsung hingga malam hari, para tamu memakai masker, dan makanan yang disajikan tuan rumah dalam bentuk nasi kotak

"Mengatur keramaian di siang hari aja susah, apalagi kegiatan yang berlangsung pada malam hari," katanya.

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pada saat ini berbagai belahan dunia berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bagi pihaknya, sepanjang masyarakat memenuhi protokol kesehatan sah-sah saja menggelar kegiatan, apalagi ada penanggung jawabnya.

"Dilarangnya menggelar kegiatan keramaian di malam hari merupakan ketakutan pemerintah atas menyebarnya virus ini dan menciptakan klaster baru. Tentu hal tersebut tidak diinginkan oleh semua orang," katanya.

Kabag Hukum Kota Padang, Yopi Krislova menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan hasil rangkuman dan rujukan dari peraturan pemerintah pusat.

Khusus penyelenggaraan pesta perkawinan, pemerintah telah membuat aturan-aturan yang jelas tentang pelaksanaan pesta perkawinan di masa pandemi corona ini.

"Kuncinya kesiapan dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Korona merupakan penyakit 'kerumunan', auran yang dibuat bertujuan untuk mengendalikan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pesta pernikahan yang boleh dilaksanakan hingga malam hari hanya boleh diselenggarakan hingga malam hari.

Hal ini ditekankan Yopi karena pemilik gedung sudah pasti mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 dalam menyewakan gedung.

"Pesta di perumahan dengan menggunakan tenda dilarang hingga malam hari. Jika ingin pesta hingga malam hari, silahkan menyelenggarakan di gedung-gedung. Karena takut didenda karena melanggar aturan, pemilik gedung sudah tentu menjalankan sesuai SOP kesehatan Covid-19," tuturnya. []

Berita terkait
Kawanan Jambret di Padang Beraksi Bawa Pistol Tiruan
Polres Padang Pariaman membekuk tiga kawanan jambret yang menggunakan pistol tiruan untuk menakut-nakuti korbannya.
Penjabat Pemko Padang Kabarnya Positif Covid-19
Seorang pejabat Pemko Padang dikabarkan terpapar Covid-19.
DPRD Sorot Anggaran Covid-19 Pemko Padang
DPRD Kota Padang meminta penjelasan pemerintah daerah terkait anggaran Covid-19.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.