Semarang - Sepekan terakhir, Kota Semarang dihebohkan dengan kabar acara ijab atau akad pernikahan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Tak hanya jadi klaster baru, kegiatan yang digelar tanpa memperhatikan protokol kesehatan itu juga memakan korban meninggal dunia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Moch Abdul Hakam menyampaikan akad nikah digelar di rumah mempelai perempuan, tak jauh dari Masjid Besar Terboyo, di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari. Usai kegiatan, ada sepuluh orang yang dinyatakan positif Covid-19.
Seusai (akad) pernikahan, anak ketiga tersebut dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan positif Covid-19. Pada 13 Juni 2020, yang bersangkutan meninggal dunia.
Dari sepuluh orang dikonfirmasi positif corona, dua di antaranya telah meninggal dunia. Yakni, ibu dan adik dari mempelai perempuan. Sementara delapan lainnya, sudah dilakukan test swab kedua dan ketiga. Hasilnya, dua positif Covid-19 dan sisanya negatif.
"Dua yang masih positif kondisinya sehat. Mereka dirawat di rumah," kata Hakam, Minggu, 28 Juni 2020.
Hakam pun menuturkan kronologi penularan Covid-19 di Tambakrejo tersebut. Bermula dari salah satu anggota keluarga, yakni adik mempelai perempuan, merasa sakit pada tanggal 2 Juni 2020. Kemudian, anak ketiga dari keluarga mempelai perempuan itu mengikuti acara akad nikah yang digelar pada 11 Juni 2020.
"Seusai (akad) pernikahan, anak ketiga tersebut dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan positif Covid-19. Pada 13 Juni 2020, yang bersangkutan meninggal dunia,"katanya.
Menyusul kemudian orang tuanya juga masuk ke rumah sakit dan dinyatakan positif Covid-19. Pada 14 Juni 2020, ibunya meninggal dunia.
"Setelah itu yang keluarga inti kami lakukan pemeriksaan. Anak kesatu dinyatakan positif, anak kedua dinyatakan negatif, anak ketiga itu yang meninggal, dan anak keempat positif," tuturnya.
Langkah selanjutnya, Dinas Kesehatan melakukan tracking terhadap orang yang mengikuti ijab pernikahan. Dari pelacakan itu, pihaknya menemukan tiga orang positif. Salah satu dari mereka, dua anaknya juga positif Covid-19
"Mereka yang tertular Covid-19 di klaster pernikahan, adalah orang tanpa gejala atau OTG. Menurut laporan, pada pesta pernikahan tersebut, ada sekitar 20 orang dari keluarga mempelai wanita yang hadir dalam pernikahan," katanya.
Dari mempelai pria menyumbang jumlah undangan yang lebih banyak. "Padahal kan dalam aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) saat itu, undangan yang hadir maksimal 30 orang," ujar dia.
Sementara Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menanggapi adanya klaster baru dari pernikahan yang menyumbang jumlah positif Covid-19 di wilayahnya. Bagi Hendi, sapaan Hendrar Prihadi, sepanjang protokol kesehatan dijalankan, masyarakat tidak perlu khawatir melaksanakan perhelatan pernikahan.
"Insya Allah dengan bismillah, semuanya sehat, acaranya lancar. Dan ke depan momen pernikahan menjadi acara yang sakral dan luar biasa," katanya.
Hendi menambahkan saat ini, mengacu statistik yang ada, angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Semarang tercatat 612 orang. Dan klaster pernikahan menyumbang kenaikan angka kasus Covid-19 di Kota Semarang. (PEN) []
Baca juga:
- 3 Polisi Rembang Positif Covid, Satu Meninggal Dunia
- 587 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19
- TNI-Polri Kepung Pasar Makassar Cek Protokol Kesehatan