Cara Pandang Salah Tentang Asuransi

Rasa percaya dan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi masih terlalu minim.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Saat pandemi Covid-19 terjadi, sangat penting untuk memiliki proteksi tambahan seperti asuransi. Namun, rasa percaya dan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi masih terlalu minim.

Salah satu penyebab rendahnya tingkat penetrasi asuransi di Indonesia adalah masih banyak kesalahpahaman tentang asuransi yang beredar di masyarakat. Mungkin banyak orang yang beranggapan asuransi menjadi suatu keuntungan perusahaan semata.

Salah paham ini tersebar dengan cepat dari mulut ke mulut padahal yang diutarakan belum terbukti kebenarannya. Berikut beberapa ulasan terkait salah pandang asuransi yang paling umum.


1. Premi asuransi mahal

Banyak orang menganggap premi asuransi mahal. Padahal besaran nominal premi bagi setiap individu tidaklah sama karena nominal premi ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti usia, jenis kelamin, kondisi kesehatan, serta gaya hidup.

Pada umumnya, semakin muda usia seseorang maka nominal premi asuransinya akan lebih murah dan berlaku juga sebaliknya, yakni semakin tua usia seseorang maka premi asuransinya juga semakin mahal. Ini dikarenakan penentuan nominal premi didasarkan oleh kondisi masing-masing individu dan kebutuhannya.

Jika Anda dalam kondisi sehat dan tidak pernah mengidap penyakit apapun, besar kemungkinan premi yang harus dibayarkan akan lebih terjangkau. Maka dapat disimpulkan bahwa besaran nominal premi tidak selalu mahal dan relatif karena mengacu kepada berbagai aspek.


2. Menganggap asuransi sama dengan tabungan

Masyarakat tidak jarang berharap akan mendapat “hasil tabungan” dari premi asuransi yang mereka bayarkan setiap bulannya. Bila kita melihat konsep dasar asuransi dan tabungan, maka asumsi ini tidak tepat.

Alasannya adalah yang pertama, asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seseorang dari risiko finansial yang tak terduga sehingga tujuan finansial tetap bisa tercapai meski mengalami risiko dalam perjalanan waktu. Sedangkan tabungan sendiri memiliki tujuan beragam, seperti tabungan, dana darurat, dan lain-lain.

Asuransi bisa “cair” atau digunakan untuk melindungi seseorang saat terkena risiko finansial, seperti sakit kritis, kecelakaan, dan cacat sehingga diharapkan tidak mengganggu tujuan finansial lainnya, seperti untuk membeli rumah, pendidikan anak, dan dana pensiun.

Dengan melihat konsep di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi dan tabungan merupakan instrumen keuangan yang berbeda. Ini dikarenakan asuransi bukan berfungsi untuk menyiapkan dana dalam mencapai tujuan keuangan yang bisa diambil begitu saja oleh nasabah. Melainkan asuransi hadir untuk memberikan proteksi dan rasa aman dari risiko finansial yang berpotensi menyebabkan kerugian besar.


3. Klaim pasti diterima

Banyak masyarakat menganggap bahwa klaim apapun yang mereka ajukan pasti diterima, padahal poin ini kurang tepat.

Perlu diketahui bahwasannya ketika seseorang mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, ada beberapa hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan apakah klaim tersebut akan dikabulkan atau ditolak.

Pada umumnya terdapat 3 faktor yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Pertama adalah pre-existing condition. Jika seseorang mengajukan klaim yang ternyata masih masuk ke dalam kondisi yang sudah ada sebelum memiliki asuransi, maka perusahaan asuransi tidak berhak membayar klaim tersebut.

Kedua adalah masa tunggu. Mari kita ambil contoh, apabila seseorang mengajukan klaim atas penyakit kanker yang masih termasuk ke dalam masa tunggu 90 hari, maka Ia baru bisa mengajukan klaim tersebut jika masa tunggu 90 hari telah usai. Bila pengajuan klaim penyakit kanker dilakukan sebelum masa tunggu usai, maka klaimnya ditolak.

Satu hal penting yang harus diketahui adalah klaim juga akan ditolak meskipun diajukan setelah masa tunggu usai apabila penyakit kanker tersebut berkaitan dengan pre-existing condition.

Ketiga adalah pengecualian. Pada pengecualian, setiap perusahaan asuransi memiliki poin yang berbeda-beda. Jika kita ambil contoh, apabila seseorang mengajukan klaim cedera yang disebabkan oleh tindakan pidana atau kejahatan, maka pihak asuransi tidak berhak membayarkan klaim tersebut. []

(Vidiana Lihayati)


Baca Juga

Berita terkait
Asuransi Kesehatan VS Asuransi Jiwa, Mana yang Lebih Penting?
Saat ini banyak jenis asuransi yang beredar di pasaran, lengkap dengan berbagai manfaat yang beragam. Inilah manfaat asuransi jiwa dan kesehatan.
Risiko Jika Anda Menunda Asuransi
Makin lama menunda, sama saja membiarkan risiko terjadi terhadap keuangan dan masa depan.
Manajemen Risiko dengan Asuransi
Tidak sedikit risiko dalam asuransi. Misalnya, polis yang dapat diklaim dan mana yang tidak menjadi tanggung jawab asuransi.
0
Menkeu Sri Mulyani Siapkan Rp17,5 Triliun untuk Balita Stunting Dapat Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun untuk keluarga dengan balita stunting.