Cara Mudah Masuk Mal Via Aplikasi Pedulilindungi.id

Upaya ini dalam rangka penyesuaian agar kasus Covid-19 di Indonesia tetap terkendali dengan baik.
Aplikasi Pedulilindungi

Jakarta - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membolehkan masyarakat untuk mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat tertentu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Salah satu penyesuaian yang tertuang dalam peraturan itu adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam kegiatan sehari-hari.

Upaya ini dalam rangka penyesuaian agar kasus Covid-19 di Indonesia tetap terkendali dengan baik.

Berikut cara masuk mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Cara Download Aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, dapat mulai mengunduh aplikasi ini di Google Play Store atau Apple App Store.

Setelah itu, lakukan langkah berikut ini untuk pembuatan akun di aplikasi PeduliLindungi:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Klik “Daftar” di bagian bawah akun jika belum memiliki akun
  • Daftar menggunakan nomor HP atau email
  • Klik “Daftar” jika sudah selesai membuat akun
  • Cara Masuk Mal Pakai Aplikasi PeduliLindungi


Cara masuk mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi:

  • Klik aplikasi PeduliLindungi yang sudah terpasang pada HP
  • Klik “Scan QR Code”
  • Setelah kamera terbuka, arahkan pada QR Code yang disediakan di pintu masuk mal
  • Hasil pemindaian akan muncul pada aplikasi PeduliLindungi
  • Tunjukkan pada petugas hasil scan tersebut

Jika muncul warna hijau, maka masyarakat diijinkan untuk masuk ke mal, namun jika muncul warna kuning maka masyarakat harus melakukan verifikasi atau scan QR Code ulang.

Sedangkan jika muncul warna merah pada aplikasi PeduliLindungi, maka tidak diizinkan masuk ke mal oleh petugas. Langkah yang sama juga dilakukan masyarakat jika akan keluar dari mal.

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat juga dapat scan sertifikat vaksin yang sudah didownload sebelumnya kepada petugas mal.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Klarifikasi Mendag Soal Masuk Mal Wajib PCR dan Antigen
Mendag mengatakan bagi warga yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi pedulilindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.
Jangan Cetak Sertifikat Vaksin, Masuk Mal Tetap Scan Code QR
Scan QR Code vaksin saat masuk mal, tidak mengharuskan masyarakat untuk cetak sertifikat vaksin.
Jadi Syarat Masuk Mal, Begini Cara Unduh Sertifikat Vaksin
Cara unduh sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi untuk syarat berkunjung ke tempat umum.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.