Jakarta - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat beberapa daerah menerapkan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk mengunjungi tempat umum.
Mal menjadi salah satu tempat umum yang sudah resmi menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat wajib masuk mal selain menerapkan protokol kesehatan. Di DKI Jakarta sendiri, aturan ini sudah berlaku sejak dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 4 Covid-19.
Baca Juga
Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin via SMS dan Website
Peraturan ini, juga berlaku di beberapa tempat, seperti tempat ibadah, restoran, transportasi umum, supermarket, pasar, salon, dan juga hotel non karantina. Sehingga mau tidak mau, jika ingin menunjungi tempat umum, masyarakat harus sudah divaksin dan kemudian mengunduh sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin bisa diunduh di aplikasi PeduliLindungi atau melalui SMS. Untuk cetak sertifikat melalui aplikasi, berikut cara-caranya:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi
- Aktifkan fitur GPS
- Kemudian buat akun dengan cara memasukkan nama lengkap dan juga nomor hp
- Jika sudah, masuk ke menu akun pribadi
- Pilih Sertivikat vaksin
- Masukkan NIK dan nama lengkap
- Jika sudah berhasil masu, Unduh sertifikat vaksin digital yang tertera di sana.
Selain menggunakan aplikasi, masyarakat bisa juga mengunduh sertifikat vaksin ini melalui link yang dikirimkan oleh petugas vaksin yang mendata, data diri Anda. []
Baca Juga
Adakah Upaya Cegah Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19