Cara Mudah dan Cepat Membuat NPWP Online

Sekarang pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online. Cara membuat NPWP online jauh lebih mudah dilakukan
NPWP (Foto: Tagar/Freepik/Tirachardz)

Jakarta - Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda tidak jarang mendengar tentang NPWP. Namun, apakah Anda sudah tahu apa itu NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasanya disingkat NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban per individu mengenai perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. 

NPWP juga menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya. Kini, pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online. Cara membuat NPWP online jauh lebih mudah dilakukan daripada membuat NPWP secara offline.

Cara membuat NPWP sudah tidak sulit seperti sebelumnya. Anda sudah tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat NPWP, bahkan di rumah saja Anda sudah bisa membuat NPWP dengan mudah. 

Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah menawarkan cara pendaftaran dan cara membuat NPWP online atau melalui internet yang dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP). Hal ini dipastikan sangat memudahkan Anda untuk membuat NPWP online. 

Lantas, bagaimanakah cara membuat NPWP online? Simak panduan cara membuat NPWP online di bawah ini.

1. Mendaftarkan akun di ereg.pajak.go.id

2. Setelah mengisi pendaftaran dan melakukan verifikasi, log in dengan alamat email dan kata sandi yang telah diatur sebelumnya

3. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

4. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

5. Kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

6. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

7. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, lihat token melalui email atau nomor handphone dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.

8. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.[]


(Christina Febrinola)

Baca Juga:

Berita terkait
Cara Efektif Mengurangi Kebiasaan Belanja Berlebihan
Berikut beberapa cara efektif yang bisa dilakukan untuk mengurangi keinginan belanja Anda.
Cara Menjaga Kelembaban Kulit karena Sering Mandi di Masa Pandemi
Kebiasaan mandi meningkat 3 kali lipat di masa pandemi ini. Tapi, sebenarnya kebiasaan ini bisa membuat kulit menjadi kering.
Tips Hidup Produktif, Cara Ampuh Membasmi Kaum Rebahan
Saat ini, hidup produktif dapat dimulai dari rumah. Kalau hanya rebahan saja, kehidupan produktif tidak bisa diraih.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.