Cara Mengisi atau Lapor SPT Tahunan 2020 Melalui e-Filling

Berikut cara mengisi atau melaporkan SPT pajak tahunan anda secara online melalui e-filling.
e-filling. (Foto:Tagar/DDTCNews)

Januari – Batas pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021. Sedangkan untuk wajib pajak badan baru akan berakhir April 2021. Nah, mulai Februari 2021 masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) sudah bisa mengisi SPT Pajak Tahunan PPh 21.

WP orang pribadi, harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.  Formulir itu, berlaku untuk WP yang memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Sebelum mengisi SPT online persiapkan terlebih dahulu dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak. SPT Pajak online ini, bisa diisi dengan menggunakan laptop, komputer, tab, atau smartphone.

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan Anda via online:

1. Buka laman www.pajak.go.id lalu klik login di bagian kanan atas (jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu)

2. Isi NPWP dan password lalu ketik kode keamanan, lalu klik login masuk ke dashboard pajak

3. Klik lapor kemudian Klik icon e-Filling Tekan tombol "Buat SPT". Selanjutnya akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

4. Pada pertanyaan terakhir, ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir “Dengan Bentuk Formulir” (pilih jawaban Dengan Panduan" bila ingin dipandu atau dipermudah bentuk tampilan pengisiannya).

5. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya) Klik "Langkah selanjutnya".

6. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja) Klik "Ya" jika data tersebut benar.

7. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" Isi data yang harus di isi.

8. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

9. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"

10. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga Pada lampiran 1.  Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.

Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

11. Klik langkah berikutnya Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri. 

Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi Bagian B.

Isi status perkawinan dan jumlah tanggungan Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri dan Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25. 

Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F" Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.

14. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar.

15. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain) Klik kirim SPT .

Selesai Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan (cara mengisi SPT online) dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP. []

Berita terkait
Batas Lapor SPT Pajak Sampai 30 April, Sudah Tahu?
Dirjen Pajak Suryo Utomo menghimbau Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meski pandemi corona.
Tutup 30 April, Dirjen Pajak Imbau Lapor SPT Online
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengimbau agar Wajib Pajak (WP) segera menyampaikan SPT Tahunan secara online.
Edukasi E-Filing SPT Bersama Tax Center-Kanwil DJP Jakarta Selatan II
Kanwil DJP Jakarta Selatan II selama triwulan I Tahun 2020 telah menyelenggarakan edukasi e-filing pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2020.