Jakarta - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan UMKM mulai dijalankan Maret 2021 ini. Kali ini, bantuan yang digelontorkan sebesar Rp 1,2 juta, lebih kecil dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta.
Kementerian Koperasi dan UKM yang membawahi program ini, mengingatkan agar selalu update informasi bantuan UMKM dari sumber resmi yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id.
Berikut Syarat cara mendapat bantuan UMKM dari KemenkopUKM:
Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal. Adapun 2 syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman resmi KemenkopUKM.
- Baca juga : Menpora Amali Pastikan PON XX Papua Digelar 2-15 Oktober 2021
- Baca juga : Kasus Penggumpalan Darah, RI Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Cara Mendaftar Bantuan UMKM
Cara ini diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM.
- Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM
- Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
- Para pengusul penerima bantuan UMKM adalah, Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, Kementerian atau lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Referensi resmi melalui Website www.depkop.go.id untuk mengetahui semua informasi terkait Bantuan UMKM. []