Pemerintah Susun Skema Penyerapan Produk UMKM oleh BUMN

KemenkopUKM dan Kementerian BUMN sedang menyiapkan skema untuk meningkatkan penyerapan produk UMKM oleh perusahaan pelat merah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto:Tagar/Kemenkop UKM)

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menjalin kerja sama dengan Kementerian BUMN untuk meningkatkan penyerapan produk UMKM oleh perusahaan pelat merah (BUMN). Kini, Kedua kementerian sedang menyiapkan skema supaya mempercepat implementasi tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, ada dua skema implementasi penyerapan produk UMKM oleh BUMN yang disiapkan kedua kementerian. Yakni melalui pasar digital dan rantai nilai BUMN.

Selain BUMN kita juga ingin kembangkan dengan swasta agar sebagian spare part mobil dan motor itu tidak hanya dikerjakan industri besar saja, tapi disubkontrakkan dengan UMKM.

“Sesuai dengan arahan presiden kemitraan antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian BUMN dalam dua hal tadi supaya dikonkretkan,” tutur Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansuri di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.  

Teten menjelaskan, pasokan produk UMKM dalam global value chain baru mencapai 4,1 persen. Kemitraan kedua kementerian ini diharapkan bisa mendorong persentase produk-produk UMKM Indonesia masuk ke global value chain lebih besar lagi.

“Kita belum bisa memperkirakan targetnya berapa. Kita mau develop dulu, kita mau cari peluang-peluang dulu, karena yang diharapkan pertama yang mengintegrasikan produk UMKM dalam rantai pasok itu dimulai dari BUMN,” ungkap Teten.

Untuk mendorong peningkatan persentase produk-produk UMKM Indonesia masuk ke global value chain, Kementerian Koperasi dan UKM juga menjalin kemitraan dengan pihak swasta. Terutama dalam peningkatan mutu produk UMKM.

Teten mengakui, selama ini sudah ada produk UMKM yang dipasok untuk rem kereta api atau produk untuk menyediakan jaringan transmisi PLN. Produk-produk tersebut tengah diupayakan untuk dikembangkan.

“Akan dikembangkan juga sektor pangan yaitu koperasi pangan, bisa memasok untuk bahan baku Kimia Farma, Bio Farma, dan lain-lain,” sebutnya.

Tak hanya itu, MenkopUKM juga sedang mendorong UMKM memproduksi komponen-komponen spare part dalam jangka panjang yang bisa membangun UMKM berbasis pada pengembangan teknologi yang dibutuhkan industri.

“Selain BUMN kita juga ingin kembangkan dengan swasta agar sebagian spare part mobil dan motor itu tidak hanya dikerjakan industri besar saja, tapi disubkontrakkan dengan UMKM. Dengan begitu kan ada transfer teknologi, transfer pengetahuan, dan UMKM dituntut memenuhi standar,” tandas Teten.

Dalam kesempatan yang sama Wamen BUMN I Pahala N. Mansuri mengatakan, Kementerian BUMN banyak membutuhkan komponen-komponen maupun spare part yang bisa menjadi offtaker bagi Kimia Farma dan Biofarma.

“Salah satu yang dikembangkan adalah industri herbal. Bahan-bahan herbal tadi diproduksi oleh koperasi. Inilah contoh kerja sama kemitraan. BUMN yang lain juga membutuhkan bahan baku yang diproduksi oleh UMKM seperti Pertamina dan Pindad,” pungkas Pahala.

Menurutnya, kini peluang usaha ini akan didorong supaya masuk ke global value chain. Khusus pengadaan produk UMKM difokuskan supaya menyambung dengan mata rantai strategis tadi. Produksi yang berulang dan memerlukan jumlah yang banyak. []

Berita terkait
KemenkopUKM Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi Warteg
KemenkopUKM menggelar diskusi dengan perwakilan pengurus warteg membahas permasalah yang mereka hadapi di masa pandemi.
Teten Masduki: Kebangkitan KUMKM Kunci Pemulihan Ekonomi
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, kebangkitan UMKM dan koperasi merupakan kunci pemulihan ekonomi, terutama dalam penyerapan tenaga kerja.
Titik Rawan Penyimpangan di Kementerian Teten Masduki
Pengamat menilai, sistem penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro yang diprakarsai Menkop UKM Teten Masduki rawan penyimpangan.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).