Jakarta – Asuransi merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan terlebih untuk kesehatan. Setiap orang tentunya ingin memiliki asuransi terlebih jika pekerjaan yang dijalani terbilang cukup berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya.
Pemerintah Indonesia telah mengatur asuransi pekerja dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 82 tahun 2019. Dalam aturan tersebut pemerintah menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk melayani sega asuransi terhadap para pekerja yang ada di Indonesia.
Di dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan jika ada beberapa manfaat yang akan diterima pekerja sebagai jaminan keselamatan kerja. namun jaminan yang didapatkan pekerja tidaklah gratis, mereka wajib membayarkan iuran setiap bulannya dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai tingkat resiko pekerjaan mereka.
- Baca Juga: Alasan Menaker Hentikan BLT BPJS Ketenagakerjaan
- Baca Juga: Negara Hadir Lewat Inpres 2/2021 untuk BPJS Ketenagakerjaan
Tingkatan resiko sendiri telah dibagi menjadi 5 tingkatan dimana tingkat 1 berarti resiko sangat rendah dan tingkat 5 resiko sangat tinggi. Premi jaminan ini dihitung dengan rumus XX% X upah kerja, presentasi untuk tingkat 1 0,24%, tingkat 2 0,54%, tingkat 3 0,89%, tingkat 4 1,27%, dan tingkat 5 1,74%.
Iuran yang kita bayarkan adalah sebagai jaminan jika suatu kita mengalami kecelakaan kerja atau bahkan kecelakan yang menyebabkan kematian. Mengingat banyaknya manfaat jaminan serta adanya iuran yang harus kita bayar, bagaimana cari kita mengklaim jaminan tersebut? Berikut merupakan persyaratan dan cara klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Jika pekerja yang mempunyai layanan jaminan kecelakaan kerja mengalami musibah saat bekerja, perusahaan atau rekannya bisa mengantarkan korban ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat. Setelah itu petugas yang bertugas di PLKK akan langsung menangani korban yang bersangkutan.
Lalu untuk mengklaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan PU, perwakilan perusahaan harus menyiapkan beberapa syarat yang seperti.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
- Kronologis kejadian kecelakaan kerja & FC KTP 2 saksi
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a ( Laporan kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan kecelakaan Tahap III)
- Kwitansi biaya pengobatan bila rumah sakit belum bekerja sama
- Fotocopy absensi atau surat perintah tugas luar/lembur
- Buku tabungan
- NPWP
- Dokumen pendukung lainnya
Setelah itu ada juga dokumen yang harus disiapkan untuk mengklaim JKK BPJS Ketenagakerjaan BPU
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
- Kronologis kecelakaan kerja
- Absensi korban
- Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
- Formulir Tahap II
- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3)
- Kwitansi biaya pengangkutan
- Kwitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Selain untuk korban, JKK juga mempunyai manfaat untuk anak korban yang mengakibatkan kematian atau cacat total berupa Beasiswa dengan syarat dokumen sebagai berikut.
- Formulir Beasiswa
- Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah
- E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
- Akte Kelahiran
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
- Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Perkembangan Program JKP
- Baca Juga: Dugaan Korupsi & Rebutan Kursi Direksi BPJS Ketenagakerjaan
Untuk cara mengklaim JKK peserta bisa mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan seperti langkah dibawah ini.
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
- Dilayani oleh Petugas
- Menerima tanda terima klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
Setelah itu peserta bisa memeriksa status layanan secara online dengan cara.
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ
- Klik Informasi Status Klaim
Jangka waktu penyelesaian dan pemberian biaya akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah berkas disetujui.
(Dimas Rafika)