Virtual Police di Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tahapannya, virtual police bakal memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Penyidik akan mengambil tangkapan layar untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.
Lihat Infografis lain:
- Kronologi Polisi Ngamuk di Kafe, 3 Orang Tewas Termasuk Tentara
- Cuti Bersama Tahun 2021 Resmi Dipangkas, 7 Hari Jadi 2 Hari
- OJK Tetapkan SnackVideo Aplikasi Ilegal, Begini Faktanya
Berita terkait