Virtual Police Tidak untuk Kekang Kebebasan Berpendapat

Polri tegaskan program Virtual Police tidak untuk mengekang kebebasan berpendapat. Justru menciptakan ruang medsos yang bersih dan sehat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono jelaskan konsep Virtual Police, tidak dimaksudkan untuk kekang kebebasan berpendapat. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Polri menegaskan program Virtual Police bukan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berpendapat masyarakat di dunia maya. Sebab program itu menjadi sarana terciptanya ruang media sosial yang bersih, sehat dan produktif.  

"Sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor lima, yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif," tutur Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021. 

Menurut Argo, Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada yang melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," tuturnya. 

Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor.

Mantan Kabid Humas Polda Metri Jaya ini lantas menjelaskan sistem kerja dari Virtual Police yang melibatkan kajian dari tim ahli. Jika ditemukan akun yang mengunggah tulisan atau gambar berpotensi melanggar pidana maka petugas men-screen shoot unggahan itu. Kemudian dikonsultasikan ke tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana, baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan. Kemudian Virtual Police alert peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," urai Argo.

Peringatan dikirimkan melalui direct message. Tujuannya, agar pengguna media sosial tersebut tidak merasa terhina atas peringatan pihak kepolisian. 

"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoaks atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," jelasnya. 

Baca juga: 

Di sisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police akan mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana. Sampai saat ini ada empat akun yang sudah diberikan peringatan melalui Virtual Police," imbuh dia. []

Berita terkait
Surat Edaran Kapolri Terkait UU ITE Mendapat Sambutan Baik
Surat Edaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait pedoman bagi penyidik Polri dalam tangani kasus UU ITE miliki semangat yang sangat konstruktif.
Perintah Kapolri ke Seluruh Polda untuk Penanganan Kasus UU ITE
Kapolri mengeluarkan surat edaran tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Isi Surat Edaran Kapolri Terkait Penanganan Kasus UU ITE
Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 19 Februari 2021.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.