Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan Set Top Box Gratis

Pemerintah mengadakan program bantuan pemberian Set Top Box gratis, agar masyarakat kurang mampu juga tetap dapat menikmati layanan televisi.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Dok. Kominfo)

TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah akan memulai program switch off TV analog di beberapa daerah, sebagai langkah awal digitalisasi pertelevisian nasional. Dengan demikian, sejumlah wilayah di Indonesia akan tidak dapat menerima layanan siaran TV analog mulai 1 Mei 2022,

Nantinya layanan siaran TV Analog akan digantikan dengan layanan siaran TV digital, yang hanya dapat diakses oleh televisi yang support siaran TV digital, ataupun dengan menggunakan Set Top Box.

Untuk masyarakat yang tidak memiliki televisi support TV digital, maka penggunaan Set Top Box adalah pilihan yang paling murah.

Set Top Box sendiri dibandrol dengan harga antara 180 ribu hingga 300 ribu rupiah, yang mana ini masih terbilang cukup mahal untuk beberapa orang.

Maka dari itu, pemerintah mengadakan program bantuan pemberian Set Top Box gratis, agar masyarakat kurang mampu juga tetap dapat menikmati layanan televisi.

Tetapi untuk dapat menerima bantuan tersebut, masyarakat yang kurang mampu diwajibkan sudah terdaftar pada DTKS Kemensos.

Adapun cara pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui aplikasi (online), atau offline. Inilah cara pendaftaran DTKS Kemensos 


Secara online:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore melalui HP

2. Siapkan NIK dan KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga, atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.


Secara offline:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan.

Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Demikian cara pendaftaran DTKS Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box gratis. []


Baca juga



Berita terkait
Segini Harga Set Top Box untuk Migrasi TV Analog Ke TV Digital dan Tips Membeli
Masyarakat diharapkan untuk menyiapkan Set Top Box, sebagai media migrasi TV Analog ke TV digital.
TV Analog Akan Mati di 38 Lokasi!
Segera lakukan migrasi dari TV analog ke TV digital.
Kominfo Matikan Semua TV Analog, Simak Jadwal Lengkapnya
Kominfo mulai matikan TV analog di Indonesia sebab Kominfo sudah memulai program migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO).
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.