Jakarta - Sejak terjadinya masa pandemi Covid-19, pembayaran pajak kendaraan di Samsat seluruh Indonesia diberikan relaksasi penundaan hingga 29 Mei 2020. Artinya, pemilik kendaraan tak dikenakan denda keterlambatan selama periode tersebut.
Meskipun demikian, masyarakat masih tetap bisa membayar pajak dan restribusi daerah terkait kepemilikan kendaraan lewat Samsat Online Nasional atau Samolnas.
Untuk penggunaannya, berikut cara melakukan pembayaran melewati aplikasi Samolnas.
1. Pemohon mendownload aplikasi Samolna
2. Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
Itulah cara membayar pajak secara online dengan menggunakan aplikasi Samolnas. Sebagai informasi, Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerjasama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.[]
(Ratu Mitha Amelia)
Baca Juga:
- Tolak Kenaikan Pajak 11 Persen, CISA: Publik Tak Puas Kinerja Ekonomi Pemerintah Kuartal III
- Berikut Ketentuan Gaji yang Tidak Dikenakan Pajak 2021
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai SIGNAL
- Ini Tujuan Pengenaan Pajak Karbon pada 2022