Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menilai, pelaporan Camat Ujung, Kota Parepare ke polisi atas dugaan penistaan agama karena menegakkan aturan pshycal distancing serta social distancing dimasa pandemi Covid-19 dengan membubarkan warga yang melakukan salat Jumat berjemaah tidak relevan jika dikatakan sebagai penistaan agama.
Dasar pertama yakni, imbauan MUI, lewat Fatwa serta imbauan MUI Sulsel nomor 26 tahun 2020.
Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Prof Ghalib mengatakan, Camat Ujung Kota Parepare, Ulfa Lanto memiliki dasar saat merealisasikan pelaksanaan pshycal distancing dan social distancing terhadap warganya ditengah pandemi Covid-19.
"Dasar pertama yakni, imbauan MUI, lewat Fatwa serta imbauan MUI Sulsel nomor 26 tahun 2020," kata Prof Ghalib, Minggu 3 Mei 2020.
Selain itu, terang Prof Ghalib adanya surat edaran Gubernur Sulsel nomor 150 tentang imbauan kepada masyarakat Sulawesi Selatan atas pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Lanjut Prof Ghalib, maklumat bersama pemerintah di Kota Parepare yang ditanda tangani oleh 14 instansi yang meliputi Wali Kota Parepare, Polres Parepare, Kodim Parepare, Kejari Parepare, dan Kementerian Agama Kota Parepare, serta sejumlah Ormas Islam.
Jadi tujuannya itu, bukan melarang seseorang untuk beribadah. Namun, dilarang berkumpul.
"Ini menjadi pegangan dasar tersebut memuat poin, pelaksanaan Salat Jumat di masjid diganti dengan Salat Duhur," paparnya.
Begitupun tambah Sekretaris MUI Sulsel itu, bahwa salat berjemaah di masjid untuk sementara dilaksanakan di rumah masing-masing untuk memelihara jiwa dari masyarakat agar terbebas dari Covid-19.
"Jadi tujuannya itu, bukan melarang seseorang untuk beribadah. Namun, dilarang berkumpul. Jadi tidak relevan jika dikaitkan dengan penistaan agama ditengah pandemi Covid-19," pungkasnya. []
Berita terkait:
- Bubarkan Salat Berjemaah di Parepare Berujung Polisi
- Dua Pasien Positif Covid-19 di Parepare Sembuh
- PDP Asal Sulbar Dirawat di Parepare Negatif Covid-19