Ruteng - Syarat untuk calon perseorangan yang hendak maju Pilkada Manggarai Nusa Tenggara Timur NTT tahun 2020 sedikitnya harus kantongi 20,839 suara dukungan.
Sesuai SK KPU Nomor 82/HK.03.01-Kpt/5310/kab/x/2019 tentang jumlah sebaran paling sedikit bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai tahun 2020, sudah secara rinci dituangkan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan yang ingin maju dalam pilkada 2020 di Kabupaten manggarai.
“Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Manggarai, nomor 82/HK.03.01-Kpt/5310/Kab/X/2019 bahwa syarat untuk calon perseorangan yang hendak maju di Pilkada Manggarai tahun 2020 sedikitnya harus kantongi 20,839 dukungan suara,” kata Kordiv Pencegahan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Manggarai, Herybertus Harun, kepada media di Ruteng, Jumat, 1 November 2019.
Penduduk yang memberikan dukungan adalah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dia merincikan dalam aturan syarat minimal yaitu 10 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Manggarai yang terdaftar dalam DPT pemilu 2019 sebanyak 209.839 yaitu 10 persen kali 209.839 pemilih = 20.984 dukungan yang tersebar 50 persen dari 12 kecamatan atau minimum tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Manggarai.
Ia mengatakan, secara teknis pencalonan secara lengkap khsusunya calon perseorangan dapat berkoordinasi dengan pihak KPU kabupaten Manggarai dan Bawaslu kabupaten Manggarai akan melakukan pengawasan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KPUD Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono ketika dihubungi Tagar, 1 November 2019 di Ruteng menjelaskan, yang paling utama siapkan copy KTP elektronik sebanyak 20.839 lembar yang tersebar di 7 Kecamatan.
"Penduduk yang memberikan dukungan adalah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih," tegas Hartono. []
Baca juga:
- Pilkada 2020 Gerindra Yogyakarta Siapkan Sandiaga Uno
- Idham Aziz dan Rencana Pengamanan Pilkada 2020
- Dua Daerah di Sumbar Terancam Tidak Menggelar Pilkada