Caleg Gerindra yang Kaitkan Jokowi dengan PKI

Polda Jawa Tengah menangkap seorang caleg dari Partai Gerindra, karena mengaitkan Jokowi dan keluarganya dengan narasi PKI.
Maryanto Caleg Gerindra yang melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan keluarganya. (Foto: celebestopnews.com)

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap seorang caleg dari Partai Gerindra, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian yang mengaitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya dengan narasi PKI. 

Maryanto, tercatat sebagai calon anggota legislatif DPR RI dapil V Jawa Tengah dari Partai Gerindra yang gagal melenggang ke Senayan. Ia ditahan sejak Selasa 14 Mei lalu di Mapolda Jawa Tengah. Pelaku diduga mengunggah ujaran kebencian di media sosial Facebook pada 25 November 2018.

Salah satu posting-an Maryanto adalah gambar palu-arit dengan narasi, "Jokowi & PKI? Anak Widjiatno komandan organisasi perlawanan rakyat (OPR) underbouw PKI 1965 pembantai ulama dan santri di Giriroto, Boyolali, pasca G-30S/PKI, ibu kandungnya Sulami, aktivis Gerwani 1950." 

Baca juga: Penyebar Ujaran Kebencian Ini Tersiksa di Penjara

Masih dalam narasi tersebut, Sudjiatmi (ibu kandung Jokowi) adalah ibu tiri, istri kedua Widjiatno. Mereka terpisah akibat semua anggota PKI diburu atau ditumpas oleh TNI yang dipimpin oleh Mayjen Soeharto pascatragedi 30S/PKI.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Moh Hendra Suhartiono, mengatakan Maryanto mem-posting ujaran kebencian tersebut, tahun lalu melalui akun Facebook yang ia kelola bernama Maryanto Gerindra.

"Dia itu cuma ambil kutipan-kutipan yang ada di Facebook. Salah satunya seperti menuduh ayah Jokowi terlibat PKI dan lain-lain," kata Hendra.

Ia menjelaskan, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng sebenarnya sudah melakukan penyelidikan ujaran kebencian tersebut sejak November 2018. Namun, saat itu Maryanto masih menjalani proses pileg. Oleh sebab itu, penindakan baru dilakukan pasca-Pemilu 2019.

"Awalnya caleg, tidak terpilih. Itu pengaduan November 2018. Ada kebijakan dari pusat yang menyangkut pidana diurus setelah pileg dan pilpres," jelas dia.

Baca juga: Ryamizard Ryacudu: Tidak Puas Pilpres Jangan Merusak

Sementara itu, Kasubdit V Siber Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, AKBP Agung Prabowo, mengungkapkan mengenai penetapan Maryanto sebagai tersangka, dikuatkan tak hanya dari bukti-bukti yang pihaknya telah kantongi. 

Dalam kasus tersebut, Agung menambah, polisi juga menambah ahli bahasa dan ITE untuk mendalami dugaan ujaran kebencian terhadap RI-1.

“Dari hasil penyelidikan, kita lakukan upaya gelar perkara sampai kita tentukan, menentukan tersangkanya dan lain sebagainya, dengan bukti-bukti yang sudah ada. Ada keterangan dari ahli-ahli Bahasa, maupun ahli ITE, sudah kita dapatkan,” kata Agung, melansir pemberitaan Kompas TV Rabu 29 Mei 2019. 

Pada 14 Mei 2019, saat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng sedang ada kegiatan di Mapolda Jateng, Maryanto terlacak juga ada di Mapolda Jateng. Bahkan saat itu Kanit II Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jateng AKP Gunawan Wibisono, yang selesai salat zuhur, melihat Maryanto juga berada di masjid. Penangkapan pun dilakukan.

Baca juga: Diancam Dibunuh, Luhut Pandjaitan: Cara Kampungan

“Dan alhamdulillah mendukung proses hukum ini, akhirnya pada tanggal 14 Mei 2019 kita lakukan upaya paksa yaitu dengan melakukan penangkapan di depan Masjid Attaqwa. Yang bersangkutan sudah mengakui posting-an itu dan mengakui itu akunnya," jelas Agung.

Untuk menanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Mapolda Jawa Tengah. Maryanto dikenai Pasal 28 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 berikut perubahannya pada UU Nomor 11 Tahun 2018 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Atas perbuatannya, Maryanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. []

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.