Cabut Izin, Tindakan Tegas Pemkot Surabaya untuk THM Bandel

Sejumlah THM di Kota Surabaya dicabut izinnya karena berulang kali melanggar Perwali 33 Tahun 2020.
Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Surabaya melakukan penutupan THM di Surabaya karena abai menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melakukan tindakan tegas bagi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) atau Tempat Hiburan Malam (THM) yang bandel dan tetap buka di tengah pandemi Covid-19. Tindakan tegas bagi THM pelanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 yakni pencabutan izin. 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menjelaskan bahwa dalam Perwali 33 tahun 2020 itu memang ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa. 

Setelah kita melakukan pengawasan lagi, ternyata dia masih saja beroperasi, sehingga atas rekomendasi dari tim pengawasan termasuk dari TNI/Polri, direkomendasikan untuk dicabut izinnya.

Untuk itu, tim dari gugus tugas melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini, termasuk tempat hiburan malam ini. Ternyata, sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi, sehingga tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada tempat hiburan malam itu. 

Saat pengawasan kedua ternyata dia masih nekad membuka kembali, sehingga dibubarkan lagi dan diberi tanda silang pelanggaran dari Satpol PP.

“Setelah kita melakukan pengawasan lagi, ternyata dia masih saja beroperasi, sehingga atas rekomendasi dari tim pengawasan termasuk dari TNI/Polri, direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu, akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya. Secara otomatis, karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu,” kata Febri.

Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya. Sehingga apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, maka harus mengurus izin lagi dari awal. 

“Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dulu jika ingin membukanya lagi,” ucapnya.

Sebenarnya, lanjut dia, proses sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping. Setelah proses sosialisasi, maka sudah waktunya tahap pemberian sanksi, sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.

“Bahkan sebenarnya, kalau mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin, tapi teman-teman masih melakukan langkah-langkah preventif. Karena tetap tidak dihiraukan, maka akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu,” kata dia.

Febri memastikan bahwa tim pengawasan bersama jajaran TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada RHU itu. Bahkan, setiap hari tim pengawasan ini terus keliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran Perwali dan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mematuhi Perwali dan protokol kesehatan ini, supaya pandemi ini cepat hilang dari Kota Surabaya,” ucapnya. []

Berita terkait
Cara Pemkot Surabaya Lindungi Lansia di Tengah Pandemi
Wali Kota Surabaya Risma menaruh perhatian kepada Lansia di tengah pandemi. Pasalnya, 30 persen lansia di Surabaya terinfeksi Covid-19.
14 Sekolah di Surabaya Lolos Penilaian Adiwiyata KLHK
Dinas Lingkungan Hidup Surabaya menyebutkan sebanyak 14 sekolah lolos penilaian Adiwiyata dari KLHK. Hanya satu sekolah yang tidak lolos penilaian.
Pengamat: Warga Surabaya Ingin Paslon Seperti Risma
Pilkada Surabaya, warga menginginkan sosok penerus seperti Tri Rismaharini dan melanjutkan program yang sudah ada.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.