Karena Tak Tahan Hawa Nafsu, Kakek Cabuli Bocah SD

Kakek cabul berinisial AK (50) bukan DJ seperti yang diberitakan kemarin, akhirnya diamankan oleh Polres Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Kakek cabul berinisial AK (50) bukan DJ seperti yang diberitakan kemarin, akhirnya diamankan oleh Polres Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. (Foto: Tagar/Rio Anthony)
Gowa, (Tagar 14/11/2018) - Kakek cabul berinisial AK (50) bukan DJ seperti yang diberitakan kemarin, akhirnya diamankan oleh Polres Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

AK berhasil diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa di BTN Panciro Indah Kec. Bajeng Kab. Gowa Senin (13/11) kemarin, sekitar pukul 20.00 WITA, sesaat setelah pihak orang tua korban melaporkannya ke Polres Gowa.

Penangkapan pelaku pencabulan tersebut dipaparkan langsung Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama didampingi Kasubbag Humas AKP M Tambunan dan Kanit PPA Aiptu Hasmawati saat menggelar Press Confrence, Rabu (14/11) di halaman kantor Polres Gowa.

“Kronologis kejadian berawal dari korban yang sedang bermain bersama temannya, kemudian pelaku menarik dan memangku korban. Lalu pelaku memeluk kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana korban, setelah itu pelaku mengelus-elus hingga menusuk kemaluan korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Herly Purnama.

Herly menambahkan, dari pengakuan pelaku, dia melakukan hal tak senonon tersebut karena hawa nafsunya yang tidak bisa ditahan, hingga di lampiaskan kepada korban

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun.

Tagar News sempat mewawancarai kakek pelaku pencabulan tersebut, dan dia sangat menyesal atas perbuatannya, padahal dia sudah memiliki istri dan lima orang anak. 

“Saya khilaf pak, saya sudah punya istri dan lima orang anak,” kata AK dengan raut wajah menyesal.

Ketika ditanya apakah dia sering melakukan hal seperti itu, AK dengan tegas membantahnya, dari pengakuannya baru kali ini melakukan hal seperti itu

Dia juga membantah kalau jarinya sempat masuk ke dalam alat vital korban, tapi dia tidak membantah bahwa dia memang sempat memangku korban dan memasukkan tangannya ke dalam celana korban.

"Saya pangku dia, setelah itu saya kasih masuk tangan ke celananya, tidak sempat kena kelaminnya hanya mengenai celana dalam korban, tapi belum sempat menyentuh alat kelaminnya dia keburu di panggil kakaknya, seketika saya langsung lepaskan," akunya 

Namun pengakuan pelaku terbantahkan dari hasil visum rumah sakit. Karena menurut AKP Herly dari hasil visum di rumah sakit, diketahui ada luka lecet di kemaluan korban akibat gesekan jari pelaku.

"Menurut dokter ada bekas luka di kemaluan korban tapi tidak sampai merobek selaput darah korban, intinya ada kontak jari pelaku dengan alat kelamin korban tapi tidak sampai merobek kemaluan korban," ujar Herly.

Untuk diketahui sebelumnya, Seorang oknum penjaga Masjid berinisial AK dilaporkan ke Polres Kabupaten Gowa, karena diduga telah mencabuli bocah kelas satu SD berinisial S (7) tahun, di Dusun Maccini Baji Panciro kecamatan Pallangga kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diketahui setelah ayah sang bocah melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Gowa, Selasa (13/11).

Menurut Abdullah Tahir ayah bocah malang tersebut, anaknya dicabuli dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

"Dia kasih masuk jarinya ke kemaluan anak saya," kata Abdullah Tahir kepada Tagar News di Polsek Palangga Kabupaten Gowa, Selasa (13/11).

Awal mulanya, sang kakak menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya sesaat mereka pulang sekolah.

"Ini anak saya pulang sekolah sama kakaknya, tapi di jalan kakaknya cerita ke saya kalau adiknya habis di cabul sama DJ,"ujar Abdullah.

Abdullah menanyakan kejadian tersebut kepada anaknya, dan anaknya mengaku kalau habis di cabul oleh DJ.

"Setelah saya tanya, anak saya menjawab kemaluannya sakit," ujar Abdullah kesal. []

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.