Pengacara Minta Guru Cabul di Taput Dibebaskan

Dalam sidang pledoi pengacara bermohon agar guru cabul dibebaskan dari semua dakwaan
Jumatongam Simamora kuasa hukum terdakwa SMN sampaikan nota pembelaan (pledoi) di PN Tarutung, Selasa 28 Mei 2019. (Foto: Tagar /Jumpa P Manullang)

Tarutung - SMN, guru SD Negeri 173297 Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, terdakwa kasus dugaan pencabulan muridnya dituntut jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Selasa 21 Mei 2019 silam.

SMN dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Tuntutan yang dibacakan jaksa Denny Reynold Oktavianus Purba ditanggapi Jumatongam Simamora, kuasa hukum terdakwa SMN dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di hadapan hakim majelis PN Tarutung, Selasa 28 Mei 2019.

Dalam pledoi tersebut, Jumatongam memohon majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara itu memberi putusan dengan amar bahwa terdakwa SMN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sekaligus membebaskan SMN dari dakwaan.

"Dalam sidang pledoi kita bermohon agar klien saya dibebaskan dari semua dakwaan," terang Jumatongam kepada Tagar usai gelaran sidang di PN Tarutung, Selasa 28 Mei 2019.

Baca juga: Komnas PA Minta Guru Cabul di Taput Ditahan

Jumatongam mengatakan bahwa sesuai analisa fakta dan yuridis yang dilakukannya ditemukan ketidakcocokan alat bukti dan terkesan dipaksakan dalam perkara pidana nomor 40/Pid.B/2019/PN-TRT.

"Kasus yang dituduhkan terhadap klien kami duga ada kejanggalan. Pasalnya ada keterangan saksi hanya sebatas mendengar dan tidak menyaksikan kasus tersebut. Seperti saksi bernama Palan Siburian teman mengajar terdakwa di SD Negeri 173297 Sigumbang kenapa bisa dianggap sebagai saksi padahal yang bersangkutan hanya mendengarkan keterangan dari salah satu keluarga korban dan tidak ada menyaksikan kejadian tersebut," terang Jumatongam.

Jumatongam menilai perkara ini muncul diduga akibat adanya tuduhan keji dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan merasa terusik akan keberadaan terdakwa SMN di SD Negeri 173297 Sigumbang.

Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mempergunakan kepolosan saksi-saksi korban yang sesungguhnya tuduhan ini tidak ditopang oleh fakta-fakta hukum dan tidak memiliki basis pembuktian yang sah secara hukum karena memang faktanya tidak pernah ada tindakan pencabulan.

Baca juga: Guru Cabul dari Tapanuli Utara Dituntut 12 Tahun

"Bahwa berdasarkan temuan fakta - fakta hukum di depan persidangan sangat jelas dan terang jika perbuatan yang dituduhkan terhadap klien saya SMN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Atas kondisi ini, demi hukum klien kami haruslah dibebaskan dari segala dakwaan," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, setelah semua diuraikan secara jelas, dirinya memilih sebuah keyakinan bahwa pada akhirnya semua yang ada dalam persidangan akan memperoleh dan menemukan keadilan.

"Sebab saya yakin bahwa semua ini telah kita dalami sebuah loncatan besar di mana kita tidak saja hanya sebagai penegak hukum lagi. Tetapi lebih dari itu kita telah memilih dan menjadikan diri sebagai penegak keadilan yang berprikemanusiaan. Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar," kata Jumatongam.

Atas pembacaan pembelaan kuasa hukum, Ketua Mejelis Hakim Hendra Utama Sutardodo Sipayung, mengatakan langkah kuasa terdakwa sah-sah saja. Namun tanggapan itu akan dijawab pihak jaksa penuntut umum di persidangan pada Rabu 29 Mei 2019.

Baca juga: Guru Cabul Tapanuli Utara Diberhentikan Sementara

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarutung, Rosandi kepada Tagar mengatakan bahwa materi pledoi dari kuasa hukum terdakwa akan ditanggapi dengan pembacaan replik atau tanggapan di persidangan.

"Kita akan tanggapi dalam replik dan apapun materi pledoi terdakwa adalah hak terdakwa yang melekat sesuai KUHAP," terang Rosandi singkat.[]

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.