Lagi, Polisi Tembak Residivis Maling di Padang

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Padang dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap oleh Polsek Lubuk Kilangan. (Foto: Tagar/Dok. Polsek Lubuk Kilangan)

Padang - Jajaran Polresta Padang kembali menembak kaki pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria berinisial DFR, 26 tahun, yang juga tercatat sebagai residivis maling itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat diciduk.

Pelaku ditangkap jajaran Polsek Lubuk Kilangan. Salah satunya narapidana asimilasi.

Informasinya, warga Ulu Gadut, Kecamatan Pauh, Kota Padang itu otak utama dari aksi curanmor yang dilakukan bersama dua rekannya berinisial FKT, 34 tahun, dan MGR, 28 tahun. Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/130/B/X/2020/Polsek Lubuk Kilangan tanggal 27 Oktober 2020 dengan pelapor berinisial HDS, 28 tahun.

"Pelaku ditangkap jajaran Polsek Lubuk Kilangan. Salah satunya narapidana asimilasi," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu, 28 Oktober 2020.

Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Edriyan Wiguna menjelaskan, sebelum pelaku DFR ditangkap, pihaknya telah mengamankan dua rekannya FKT dan MGR di kawasan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh. Dari penangkapan itulah terungkap jika DFR adalah dalang aksi kejahatan itu.

Semula, kata Edriyan, polisi berhasil mengantongi identitas tersangka ini dari hasil rekaman video kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian di samping toko bangunan kawasan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan.

"Mereka menggasak motor yang sedang terparkir. Untuk menghilangkan jejak, mereka ganti cat sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih BA 4489 BF itu," katanya.

Menurut Edriyan, sebelum kasus ini, dia juga menangkap DFR yang melakukan aksi pencurian aki. "Dia ini residivis. Anggota terpaksa menembak kakinya karena berusaha kabur saat disergap," katanya.

Saat ini, ketiga tersangka pelaku curanmor itu telah meringkuk di sel tahanan Polsek Lubuk Kilangan. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. []

Berita terkait
Polda Sumbar Mutasi 59 Perwira, 2 Kapolsek di Padang Diganti
Sebanyak 59 orang perwira pertama dan menengah di Polda Sumatera Barat dimutasi. Dua di antaranya Kapolsek di Kota Padang.
Kasus Skimming di Padang, BNI Pastikan Uang Nasabah Aman
BNI memastikan kasus skimming di Kota Padang tidak merugikan nasabah. Uang dan data nasabah dijamin aman.
Alasan Pemko Padang Wacanakan Kenaikan Gaji Honorer di 2021
Pemerintah Kota Padang berencana menaikkan gaji pegawai honorer agar sesuai dengan upah minimum regional (UMR).
0
Negara G7 Tingkatkan Sanksi Terhadap Rusia Terkait Perang di Ukraina
Sanksi-sanksi ini termasuk langkah-langkah cegah Moskow memperoleh bahan-bahan dan layanan yang diperlukan sektor industri dan teknologi