Bantul - Petugas Polsek Sedayu Bantul menangkap satu orang pelaku pencurian ponsel dan dompek milik petugas pemadam kebakaran. Pelaku yang tertangkap berinisial AP, 31 tahun, warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
AP ditangkap pada Senin, 26 Oktober 2020 di lokasi persembunyiannya. Saat penangkapan, satu pelaku berhasil melarikan diri. "Namun, kami sudah mengantongi identitas pelaku yang kabur tersebut," kata Kapolsek Sedayu Kompol Ardi Hartana seperti yang dikutip dari Humas Polsek Sedayu, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca Juga:
Menurut kapolsek, dua pelaku melakukan pencurian ponsel milik tiga petugas pemadam kebakaran di Pos Pemadam Kebakaran Wilayah Kecamatan Sedayu di Dusun Semampir, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Bantul. Kejadian pencurian pada Rabu, 30 September 2020.
Namun, kami sudah mengantongi identitas pelaku yang kabur tersebut.
Saat itu, pelaku bersama rekannya menggasak ponsel milik tiga petugas yang sedang piket. Selain itu, pelaku juga menggasak dompet para korban. Salah satu korban bernama Irfanda Risaldi harus kehilangan ponsel merk Infinix.
Baca Juga:
Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi kejadian perkara setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sedayu. Setelah mendapatkan keterangan korban, petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya satu pelaku ditangkap dan satu pelaku lainnya melarikan diri saat penangkapan.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []