UMK 2021 Semarang: Pengusaha Rp 2,7 Juta, Buruh Rp 3,4 Juta

Ada beda usulan UMK Kota Semarang tahun 2021. Pengusaha minta tak ada kenaikan, yakni Rp 2,7 juta, buruh usul Rp 3,4 juta.
Para buruh Kota Semarang bertemu dengan Pjs Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto terkait usulan UMK tahun 2021. Buruh mengusulkan UMK sebesar Rp 3,4 juta, sedangkan pengusaha Rp 2,7 juta. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Pengusaha dan buruh punya usulan yang beda di proses pembahasan upah minimum kota (UMK) untuk Kota Semarang, Jawa Tengah, tahun 2020. Jika pengusaha minta pemerintah menetapkan Rp 2,7 juta, maka buruh ingin UMK di kisaran Rp 3,4 juta. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, Dedi Mulyadi mengungkapkan pihaknya mengusulkan besaran UMK di Kota Semarang tetap mengacu pada besaran UMK tahun 2020, yakni Rp 2,7 juta. 

"Iya kami mengusulkan masih pakai UMK lama. Yakni, sebesar Rp 2,7 juta," ujarnya, Rabu, 21 Oktober 2020.

Dedi menilai, usulan buruh yang meminta UMK sebesar Rp 3,4 juta tidak melihat kondisi ekonomi yang sedang sulit karena pandemi. Kondisi tersebut tak hanya berdampak pada buruh, tapi juga dialami kalangan pengusaha.

"Sehingga Dewan Pengupahan Apindo Kota Semarang sepakat mengusulkan tidak naik. Jadi masing-masing pihak mempunyai hak untuk mengusulkan besaran UMK. Dan keputusan ada di tangan gubernur setelah meminta pendapat dari Dewan Pengupahan propinsi," imbuh dia.

Kenaikan upah bukanlah penghambat investasi, hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya investasi yang masuk ke Kota Semarang pada tiap tahunnya.

Terpisah, kalangan buruh mengingat para pengusaha untuk memunculkan wacana sulitnya ekonomi di masa pandemi sebagai dalih untuk tidak menaikkan UMK 2021. 

Justru karena pandemi, para buruh harus mengeluarkan beban biaya hidup lebih besar. Sehingga sangat tidak masuk akal jika pengusaha tidak mengusulkan kenaikan UMK di tahun depan.

"Memberikan kenaikan UMK Semarang tahun 2021 sebesar 0 persen adalah tindakan tidak tepat," terang Heru Budi Utoyo selaku Ketua DPC Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kota Semarang.  

Heru Budi menyampaikan UMK Kota Semarang 2021 harus tetap naik dengan mengacu hasil survei kebutuhan hidup layak sebagaimana telah didiskusikan dengan DPRD Kota Semarang pada 12 September 2020 lalu. 

Mengacu kepada prediksi KHL di Desember 2020, ditambah kebutuhan tambahan wajib buruh saat pandemi Covid-19, ada kenaikan usulan UMK 2021. Yakni, Rp 3.029.330,68 ditambah Rp 366.600 sehingga menjadi Rp 3.395.930,68. 

“Kami telah menyusun konsep pengupahan yang diajukan pertimbangannya ke Komisi D DPRD Kota Semarang,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Pengurus DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi Dan Umum (FSP KEP) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Semarang, Zainudin. 

 Baca juga: 

Menurut dia, justru saat ini terdapat kebutuhan tambahan wajib yang harus dipenuhi buruh dalam situasi pandemi.

“Pertama, kebutuhan masker, sabun, hand sanitizer dan pembatasan kapasitas transportasi umum, jelas menambah beban pengeluaran buruh,” kata anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur buruh ini.

Pjs Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto menyatakan akan menanggapi aspirasi pengusaha dan buruh di pembahasan UMK 2021 dengan kehati-hatian. Ia mengakui, bahwa perekonomian kalangan bawah harus terus berjalan dan upah buruh sangat mempengaruhi.

“Sehingga memang diperlukan adanya kenaikan upah untuk terjaganya daya beli masyarakat. Di samping itu, kenaikan upah bukanlah penghambat investasi, hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya investasi yang masuk ke Kota Semarang pada tiap tahunnya,” kata dia. []

Berita terkait
KSPI Beberkan 9 Komponen KHL yang Merugikan Buruh
Presiden KSPI, Said Iqbal menyoroti 9 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang menurutnya tidak sesuai dengan keinginan buruh.
Dijanjikan Hidup Layak, KSPI Sebut Buruh Tetap Miskin
Presiden KSPI, Said Iqbal menilai, Permenaker nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) membuat buruh tetap miskin.
6 Manfaat UU Cipta Kerja bagi Buruh dan Pekerja
Buruh atau pekerja dapat menerima 6 manfaat dari UU Cipta Kerja yang telah diketuk palu oleh DPR dan pemerintah.