Medan - Seratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, menggelar aksi demonstrasi ke DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu 6 Oktober 2019.
Mereka bukannya disambut anggota DPRD, tetapi salah seorang staf di Sekretariat DPRD (Sekwan) Sumatera Utara.
Dalam aksi itu, Tony Rickson Silalahi selaku Sekretaris FSPMI Sumatera Utara mendesak pemerintah mencabut kebijakan upah murah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor: B/308/HI.0100/X/2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB 2019.
Sebaliknya, mereka ingin pemerintah menaikkan upah minimum provinsi dan kabupaten serta kota di Sumatera Utara pada 2020 mendatang.
Kami mohon maaf, karena anggota DPRD Sumatera Utara sedang ada kunjungan kerja ke luar kota
"Harusnya pemerintah menaikkan UMP dan UMK sebesar 15 persen, bukan 8,51 persen. Ini jelas pemerintah tidak berpihak kepada kaum buruh," kata Tony, dalam orasinya.
Selain itu, kata Tony, pihaknya meminta Gubernur Sumatera Utara memperkuat penegakan hukun ketenagakerjaan dengan menambah anggaran, kualitas dan pegawai pengawas ketenagakerjaan di Sumatera Utara.
Buruh juga meminta, pemerintah mencabut sistem perbudakan outsourcing, kontrak, harian lepas, borongan dan pemagangan.
"Kita meminta agar hapuskan sistem kerja perbudakan itu, selain itu kita dari buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, karena itu sangat membebankan masyarakat," tandasnya.
Sayangnya, tidak satu pun anggota DPRD Sumatera Utara menerima buruh. Mereka justru diterima Muhammad Sofian Tanjung, perwakilan staf Sekretariat DPRD Sumatera Utara.
"Kami mohon maaf, karena anggota DPRD Sumatera Utara sedang ada kunjungan kerja ke luar kota, tapi teman-teman jangan khawatir, aspirasi dari teman-teman akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Sumatera Utara," kata Sofian. []