Buruan, BNI Syariah Sebar 1.750 Rumah Subsidi Murah

BNI Syariah terus menggenjot penyebaran KPR Subsidi Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Petugas bank menunjukkan uang saat melayani penarikan uang nasabah di bank BNI Syariah Lhokseumawe, Aceh, Jumat, 13 Maret 2020.(Foto: Antara/Rahmad/ama)

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah) mulai memasarkan KPR Subsidi Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP dengan kuota mencapai 1.750 unit yang setara dengan Rp 187,8 triliun untuk periode 2020.

Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan bahwa penyaluran pembiayaan rumah subsidi merupakan perseroan dalam mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR.

“Hal ini sejalan dengan maqashid syariah sebagai bentuk dukungan terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah [MBR] untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah,” ujarnya seperti yang dikutip dari laman resmi, Selasa, 30 Juni 2020.

Iwan menambahkan, kelebihan fasilitas yang ditawarkan oleh pihaknya antara lain, sesuai dengan prinsip syariah, angsuran ringan sampai lunas, proses persetujuan pembiayaan mudah dan relatif cepat, subsidi bantuan uang muka dari pemerintah.

“Kami juga menawarkan jangka waktu pembiayaan hingga 20 tahun, pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis, dan bebas kontribusi asuransi serta PPN,” tuturnya.

Adapun, jenis properti yang ditawarkan berupa pembelian rumah subsidi tapak maupun susun dengan kondisi baru dan siap huni.

Untuk mendapatkannya, MBR yang mengikuti program harus memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta berdasarkan seluruh pendapatan bersih. Nasabah yang ingin mengikuti program KPR subsidi BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP, berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.

“Selain program FLPP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga dapat mengikuti program Subsidi Bantuan Uang Muka [SBUM] yang besarannya sebesar Rp 4 juta dan Rp 10 juta khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” kata dia.

Untuk diketahui, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) yang telah ditandatangani antara Bank BNI Syariah dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR pada per 19 Desember 2019, BNI Syariah diberikan kuota sebesar 1.750 unit atau setara dengan Rp 187,8 miliar untuk dapat disalurkan kepada MBR pada 2020.

Hingga, Maret 2020, outstanding pembiayaan KPR BNI Syariah berada di posisi Rp 13,58 triliun dengan pertumbuhan 11,86 persen year on year.

BNI Syariah sendiri menargetkan pertumbuhan pembiayaan perumahan sebesar 9 persen sampai dengan 12 persen pada sepanjang tahun ini.

Berita terkait
BNI Syariah Sumbang 5.000 Makanan Bagi Petugas Medis
BNI Syariah melakukan aksi sosial berupa pembagian makanan bagi petugas medis Covid-19
IHSG Turun 1,37%, Saham BNI dan Telkom Dilepas Asing
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan Kamis, 25 Juni 2020, tergerus 1,37% atau 68,005 poin di level 4.896,73.
Debitur KPR Boleh Ajukan Tunda Bayar Akibat Covid-19
emerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan relaksasi sektor perbankan terkait penundaan pembayaran kewajiban kredit .