Buronan Lapas Makassar Ditangkap di Luwu Timur

Pelarian pelaku pembakaran satu keluarga di Luwu Timur akhirnya terhenti, berikut proses penangkapannya.
Polsek Rappocini saat mengeksekusi kembali Alwi Rongkeng ke Lapas Makassar, Rabu 26 Juni 2019, pagi tadi. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Pelarian pelaku pembakaran satu keluarga di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2015 silam, Alwi Rongkeng, akhirnya terhenti.  Buronan Lapas Klas IA Makassar ini diamankan oleh petugas gabungan dari Polres Luwu Timur bersama Polsek Rappocini di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Alwi Rongkeng merupakan terpidana dengan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana. Dia melarikan diri dari Lapas Kelas IA Makassar pada Desember 2017 lalu. Pelaku kabur setelah membobol ventilasi kipas plafon klinik.

"Pelaku merupakan DPO Lapas Makassar. Setelah diketahui keberadaannya di Lutim, Polsek Rappocini langsung berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur dan langsung melakukan penangkapan," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman, Rabu 26 Juni 2019.

Pelaku telah melakukan pembunuhan dengan membakar rumah milik mertuanya pada 2015 lalu di Dusun Kaya’a, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni. Dalam  peristiwa pembakaran itu, istri dan anaknya berhasil selamat. Sementara mertuanya yang tertidur pulas terjebak dalam kobaran api sehingga tewas terpanggang.

"Jadi pelaku ini dendam. Dia tidak suka dicampuri urusan rumah tangganya. Karena dendam, timbul lah niat untuk menghabisi mertua dengan cara membakarnya hidup-hidup," ujarnya.

Pasca peristiwa itu, pelaku pun berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Terpidana Alwi ditahan sejak 2015 dan merupakan kiriman dari Rutan Masamba Luwu Utara ke Lapas Klas IA Makassar. 

Setelah menjalani hukuman di Lapas Makassar, terpidana ini mengalami sakit TBC sehingga terpaksa dirawat di klinik Lapas.

Parahnya, Alwi malah kabur dengan cara membobol ventilasi kipas plafon klinik Lapas. Dan selanjutnya melarikan diri ke Kalimantan. Setahun lebih dalam pelarian dan merasa sudah aman sehingga ia pun akhirnya kembali ke kampung halaman untuk menemui keluarganya. Polisi yang mengetahui kepulangan pelaku di Lutim, langsung melakukan penangkapan.

"Terpidana selama ini ditempatkan pada klinik lapas karena sedang menjalani perawatan akibat sakit TBC yang dideritanya, diperkirakan melarikan diri melalui lubang ventilasi dan manjat melalui tembok Pos V, dia melarikan diri pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita, ketika akan diberikan obat. Namun setelah hampir dua tahun buron, akhirnya pelaku berhasil kembali ditangkap," ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan, pada Senin 24 Juni 2019 kemarin, kini terpidana seumur hidup ini telah dieksekusi kembali ke dalam Lapas Klas IA Makassar, Rabu 26 Juni 2019, pagi tadi, untuk kembali menjalani proses hukum. []

Berita lainnya:

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.