Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) memburu 21 orang yang diduga ikut terlibat pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan selama penyelidikan kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Polda Jatim sudah mengamankan setidaknya 10 orang.
Dari 10 orang tersebut Polda telah menetapkan enam orang tersangka dan empat masih berstatus saksi dan 21 orang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Kita beberapa hari, ada tiga tahap sudah kita lakukan. Tahap pertama, kita mengamankan enam orang, lima orang menjadi tersangka dan satu menjadi saksi. Tahap ke dua, kita mengamankan empat orang, dan satu menjadi tersangka, satu menjadi saksi," ungkapnya, Jumat 31 Mei 2019 di Mapolda Jatim.
Baca juga: Polda Jatim Tahan 5 Pembakar Polsek Tambelangan
Luki mengungkapkan enam tersangka tersebut telah dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian menyebutkan 21 nama baru.
"Kami berharap dari keluarga, tokoh-tokoh warga ini bisa menyerahkan (pelaku) kepada kami sehingga kami bisa melakukan proses," tegasnya.
Ia mengungkapkan 21 DPO ini terlibat langsung baik sebagai membuat bom molotov, ikut mengerahkan masa dan merusak Polsek Tambelangan.
"21 ini di antaranya yakni MA alias Habib M, kemudian AA alias Habib A, kemudian Kiai A. Ini namanya panggilan semua dan berdasarkan dari keterangan tersangka," sebutnya.
Baca juga: Lagi, 3 Pembakar Polsek Tambelangan Ditangkap
Luki menegaskan, akan memburu 21 DPO ini dan terus melakukan komunikasi dengan tokoh agama dan ulama. "Kami akan proses sesuai prosedur. Kalau tidak terbukti kita lepaskan," pungkasnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono mengaku 21 orang yang menjadi DPO adalah warga Kabupaten Sampang dan sekitarnya.
"21 orang DPO itu sudah termasuk empat orang inisial M, A,N, AM yang sebelumnya dicari polisi. Empat orang ini sopir dan pemilik kendaraan," tandasnya.[]